TIDORE, Beritamalut.co – Resmob Cobra Kie Matubu dan Unit Tipiter Polres Tidore Kepulauan, mengamankan satu narapidana inisial FJ di Rutan Kelas II B Soasio, Kota Tidore.
FJ ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja, setelah tas bawaannya digeledah oleh petugas rutan.
Kasat Reskrim Polres Tidore, IPTU Redha Astrian mengatakan, hasil penggeledahan itu, barang bukti yang ditemukan petugas diantaranya 1 linting ganja kering dengan berat bruto 0,53 gram, 1 tas jinjing warna biru, 2 sachet sedang diduga biji, batang dan daun narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 15,69 gram, 1 pack plastik bening, serta 1 kaleng rokok merk gudang garam.
Kejadian itu diketahui setelah personil Satuan Reskrim mendapatkan informasi pada Senin 1 Maret 2021 dari petugas Rutan Kls II B Soasio, Kota Tidore Kepulauan bahwa terdapat salah satu warga binaan rutan yang secara melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika jenis ganja sebanyak 1 linting yang didapatkan petugas rutan didalam tas bawaan terlapor, yang pada saat itu akan dibawa masuk ke dalam Rutan.
Mendapat info tersebut, personil langsung menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan petugas Rutan untuk mengamankan pelaku guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian membawa terlapor menuju Mako Polres Tikep untuk diinterogasi, sekaligus dilakukan penggeledahan di rumah terlapor yang turut disaksikan sekretaris kelurahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dilemari bagian dapur, dan kamar milik terlapor.
“Selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke kantor Polres Tikep utk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Redha Astrian.
“Terima kasih kepada rekan rekan rutan kelas II B Soasio atas kerjasama dan koordinasinya dalam memberantas peredaran narkotika yg ada di wilayah Tidore,” tambahnya. (Hsd)