LABUHA, Beritamalut.co – Kepala Desa Kurunga, Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Sahril Landoloma dilaporkan ke kantor polisi atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya.
Sahril dilaporkan oleh Waladun Hi. Hasan di Polres Halsel pada Selasa (16/3/2021) atas kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap warganya yakni Waladun, Wahid Jabal dan Sukandi pada Senin, 15 Maret 2021 di Desa Kurunga.
Korban saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021) mengatakan bahwa, pemukulan itu tidak diketahui asal pokok permasalahannya.
“Kemarin saya dan dua orang saudara saya dipanggil oleh kades ke kantor desa ditanyai mengenai dengan berita Dana Huntap (hunian tetap),” ungkap Waladun.
Dia menceritakan, Kades menanyakan buku rekening yang dipegang oleh salah satu warga desa Kurunga yang diserahkan oleh orang lain, sehingga besaran anggaran penerima bantuan Huntap bocor ditangan wartawan.
“Torang tidak tahu dipanggil oleh Kades dalam rangka apa. Tiba-tiba kades pukul pa torang,” ungkapnya.
Masalah ini berawal dari buku rekening Dana Gempa senilai Rp 50 juta yang sudah terpotong Rp 15 juta oleh pihak yang tidak diketahui pasti tanpa sepengetahuan dari pemilik buku rekening, kemudian buku rekening tersebut bocor ke tangan wartawan.
Potongan dana Huntap senilai Rp 15 juta itu katanya diketahui saat ke bank BRI untuk mencairkan anggaran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp. 2.500.000.
“Pada saat ke bank BRI torang melihat rekening Huntap milik kami telah dicairkan anggaran sebesar Rp 15 juta. Sedangkan yang kami urus pencairan ini dana UMKM,” tambah Waladun.
Mengenai dengan berita Dana Huntap, lanjut Waladun, mereka tidak pernah tahu menahu mengenai dengan pencairan anggaran tersebut.
“Kami tidak pernah mengadu masalah ini kepada wartawan, sehingga kami juga bingung di panggil oleh kades untuk klarifikasi hal itu,” tuturnya.
Sementara itu, amatan beritamalut korban penganiayaan didampingi sekertaris LSM LIRA Halsel, Nassarudin Kausaha melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan pada Selasa (16/03/2021).
Untuk diketahui, saat ini warga penerima bantuan Hunian Tetap (Huntap) Kabupaten Halmahera Selatan melalui kuasa hukumnya, Bambang Joesangadji melayangkan somasi terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Labuha, BPBD dan sejumlah Kepala Desa di kabupaten Halsel.
Somasi tersebut keluar atas dasar pemotongan bantuan sebesar Rp 15 juta. Untuk saat ini rekening penerima Huntap diblokir oleh bank penyalur (BRI) Labuha.
Senada didampaikan, salah satu keluarga korban, Jamrud Jaid kepada beritamalut.co via whatsapp, Rabu (17/03/2021).
Jamrud membeberkan kronologis penganiyaan yang diduga dilakukan oleh kades kurunga terhadap warganya sendiri.
“Saya merasa geram dengan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Kurunga. Ketiganya dianiaya kades dengan cara dipukul menggunakan tangan serta kaki di bagian dada hingga mengalami memar,” bebernya.
Bahkan, kades juga sempat mengancam ketiga korban yang juga warganya tersebut dengan hukuman penjara.
Lanjut Jamrud, apapun alasannya seorang kepala desa tidak dibenarkan melakukan tindakan premanisme terhadap warganya, apalagi ini negara hukum sehingga jika ada persoalan harusnya dilakukan dengan cara-cara yang baik.
Dirinya berharap kepada pihak kepolisian Polres Halsel segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius agar ke depan tidak terjadi lagi kasus semacam ini.
“Saya berharap kasus tersebut bisa diproses sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku sehingga ke depan tidak terjadi lagi kasus yang sama serta memberikan efek jera bagi kepala desa yang memiliki mental premanisme seperti ini,” katanya. (Istho)