TERNATE, Beritamalut.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Manajemen Aset Pemerintah Daerah se-Maluku Utara yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Melati eks kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/04/2021).
Sekprov menjelaskan, persoalan aset di Provinsi Maluku Utara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan kendaraan begitu banyak. Terkait dengan aset tanah pada areal non ekonomis bekas PTPN XXVIII seluas 1.903 Ha yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk penerbitan/pemulihan asset, termasuk 16 (enam belas) kendaraan dinas roda 4 dan 2 (dua) kendaraan dinas roda dua, serta 1 (satu) tanah.
Sementara untuk penyelesaian aset tanah yang bermasalah lainnya masih dalam proses tindak lanjut yaitu berupa rencana pensertifikatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2021.
“Persoalan asset ini menjadi fokus dan perhatian kami beserta Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk sesegera mungkin dapat diselesaikan,” kata Samsudin.
Sekda juga menyampikan bahwa, upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi berbuah hasil, diantaranya telah dilakukan penarikan kendaraan roda 4 (empat) yang selama ini masih ditangan para mantan pejabat. Dengan demikian atas upaya tersebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menata kembali aset-aset yang selama ini bermasalah atau berpindah tangan, walaupun masih jauh dari target yang diharapkan.
“Harapan kami adanya peran serta dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara untuk dapat mempercepat proses penyelesaian sertifikat aset tanah daerah sehingga dapat mencegah terjadinya pengakuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan hilangnya aset itu sendiri,” ucap Sekda.
Sekda juga berharap dengan kehadiran Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta tim Korsupgah KPK RI dapat memperkuat upaya kami dalam menyelesaikan persoalan ini. Tim Korsupgah KPK RI dapat memberi arahan dan langkah-langkah strategis dalam rangka upaya penyelamatan aset ini dan selanjutnya Pemprov akan segera menindaklanjuti sesuai arahan tersebut.
Sementara Kasatgas V.1 Korsup wilayah V KPK RI Sugeng Basuki dalam sambutannya dijelaskan bahwa KPK mendorong agar seluruh Pemda di wilayah Maluku Utara melakukan upaya yang serius dalam pengamanan aset daerah melalui sertifikasi aset tanah, penyelesaian sengketa tanah dengan pihak ketiga, penyelesaian aset P3D, pengambilalihan kembali aset kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat serta percepatan penyerahan aset tanah PSU dari para pengembang.
“KPK mengapresiasi Kanwil BPN Maluku Utara dan jajarannya yang telah memberikan dukungan dalam program sertifikasi aset tanah pemda pada tahun 2020 dan mengharapkan kerjasama kembali pada tahun 2021 ini. Serta KPK mengapresiasi seluruh Pemda baik Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot diwilayah maluku utara atas capaian sertifikasi aset tanah yang merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara/ daerah,” ucap Sugeng.
Sugeng juga menyampaikan bahwa KPK mengingatkan Pemda terkait dengan anggaran sertifikasi aset dianggarkan secara proporsional dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan, tidak boleh ada korupsi dalam proses sertifikasi aset tanah ini, apabila ada sisa anggaran sertifikasi tanah jangan sampai dilakukan penyerapan dengan cara melakukan kegiatan fiktif atau dimarkup.
Untuk diketahui kegiatan yang dilaksanakan sehari ini dihadiri oleh, Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Inspektur Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara serta Inspektur dan Kepala BPKPAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. (mn)