TERNATE, Beritamalut.co – Surat pengunduran diri Ir.Santrani Abusama,ST,Msi,Asean Eng sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, viral di sejumlah grup media sosial.
Dalam surat bertanggal 10 Mei 2021 itu Santrani membeberkan tiga alasan yang menyebabkan dirinya mengundurkan diri dari Dinas PUPR Malut
Berikut tiga hal yang menjadi pertimbangan Santrani Abusama:
- Tidak dapat mengikuti/menjalankan kebijakan Gubermur Maluku Utara berkaitan pelaksanaan tender paket/pekerjaan Jalan dan Jembatan di Wayatim-Wayaua karena bertentangan dengan ketentuan Perundang undangan.
- Tidak dapat mengikuti/menjalankan kebijakan Gubermur Maluku Utara berkaitan pergeseran anggaran paket/ pekerjaan pembangunan perumahan Khusus ASN III Durian Pemprov Malut (tahun jamak) karena bertentangan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor : 050 – 3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Tidak ingin melanggar sumpah aparatur sipil negara (ASN) dan sumpah jabatan.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Ir.Santrani Abusama,ST,Msi,Asean Eng diatas kertas bermaterai 10.000. (mn)