TERNATE, Beritamalut.co – Polsek Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ini menunggu ahli hukum dan ahli kedokteran untuk gelar perkara kasus pembuangan janin bayi pada September 2020 lalu.
“Kita tinggal tunggu ahlinya saja, kalau ahli hukum dan ahli kedokterannya sudah siap kita langsung buat gelar, setelah gelar kita tunggu hasil gelarnya, apakah bisa lanjutkan maka kita proses dengan menetapkan tersangkanya,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriadi saat dikonfirmasi Beritamalut.co melalui WhatsApp, Minggu (16/5/2021).
Supriadi mengatakan bahwa sebelum hadirkan ahli pihaknnya belum bisa menentukan secara resmi pelaku pembuang janin bayi tersebut.
“Jadi kita tunggu ahli. Ini menyangkut dengan hal private seseorang juga. Jadi kita belum bisa pastikan kasus ini masuk kasus aborsi atau keguguran kita belum tahu, nanti ahlinya saja yang menentukan bukan saya,”ujar Supriadi.
Meski begitu, Supriyadi mengaku bahwa penetapan pelaku sebagai tersangka atau tidak nanti dari ahli yang memberikan keterangan baik ahli pidananya maupun ahli kedokterannya. Kasus ini katanya belum bisa ditentukan siapa tersangka karena kasus tersebut tidak bisa terburu buru harus lebih kehati hatian yang perlu dikedepankan. Bukan mengungkap kasus karena tuntutan.
“Kehati hatian itu yg penting jangan sampai kita salah menentukan nasib orang,” ungkapnya.
“Yang jelas kita sudah berupaya. Jadi tunggu waktu ahli saja. Tunggu ada tanggal mainnya. Kehati hatian itu penting karena menyangkut dengan pribadi seseorang,” tambahnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa sebelumnya polisi telah mendapatkan kecocokan darah maupun DNA antara seorang wanita yang diduga ibu dari mayat janin tersebut.
Seperti diberitakan, janin bayi jenis kelamin laki laki umur 5 bulan itu ditemukan di salah satu kos kosan tepatnya di RT 11 RW5 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan, pada September 2020 lalu. (Hsd)