SERANG – Sebanyak 20 orang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengajukan pengunduran diri dari jabatan.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin.
Saat dikonfirmasi, Komarudin mengaku sudah mengetahui adanya surat pernyatan sikap pengunduran diri dari para pejabat di Dinkes Banten tersebut.
“Yang mengundurkan diri eselon III dan IV seluruhnya,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Selanjutnya, BKD akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan para pejabat Dinkes itu mengundurkan diri dari jabatannya.
“BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan,” ujar Komarudin.
Merasa ketakutan dan tertekan
Adapun pengunduran diri 20 orang pejabat itu dilakukan setelah salah satu rekan mereka, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, surat pengunduran diri itu ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.
Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat yang dibuat para pejabat Dinkes.
Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, menurut para pejabat Dinkes, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan. (Kompas.com)