BADUNG – Pasangan suami istri di Bali berinisial WD (46) dan GALW (45) harus berurusan dengan polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial IA (17).
IA merupakan keponakan dari WD yang merupakan suami dari GALW.
“Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan,” kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Menurut Oka, kejadian itu menimpa korban yang masih SMA, pada Jumat (28/5/2021).
Saat itu korban datang ke tempat indekos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk menginap.
Namun sekitar pukul 23.30 Wita, WD kemudian menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta korban untuk tidur di sebelahnya.
WD kemudian memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Aksi yang dilakukan WD itu kemudian diketahui oleh GALW. Bukannya melarang, GALW malah membantu persetubuhan WD dan menyaksikannya.
“GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban,” kata Oka.
Dilaporkan ke polisi
Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh ayah korban pada Sabtu (5/6/2021).
Merasa tak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos.
Pada Senin (7/6/2021), pelaku WD akhirnya ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan GALW ditangkap di tempat indekosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut,” jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Kompas.com)