TERNATE, Beritamalut.co – Ketua Pemuda Kelurahan Jambula Fahri Robo mengatakan, pembangunan Pertashop di kelurahan Jambula RT08/RW04 Kecamatan Pulau Ternate, sudah mengkantongi 5 jenis izin usaha.
Diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220001741936, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan kesanggupan dan pengelolaan pemantauan lingkungan lidup (PPLL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Kemudian izin prinsip penataan ruang (PPR) oleh dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu (PMPTSP) kota Ternate, yang ditandatangani oleh kadis Drs. Nuryadin Nurdin. Kemudian surat Rekomendasi mendirikan Pertshop kelurahan Jambula yang ditandatangani Lurah Jambula Ruslan S Djauhar.
“Selain ijin juga, ada surat yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia, untuk mempercepat pelaksanaan program Pertashop di desa tahun 2021,” kata Fahrai kepada Beritamalut.co belum lama ini.
Sebelumnya, Fahri juga mengatakan bahwa Pertashop adalah salah satu implementasi Program One Village One Outlet (OVOO) yang bertujuan mempermudah aksesbilitas energy bagi masyarakat dengan kualitas dan harga yang sama.
Pertashop katanya merupakan program dari pemerintah yang berkerjasama dengan Pertamina untuk mendekatkan dan mempermudah kebutuhan energy masyarakat sekaligus menggerakan perekonomian daerah setempat sesuai dengan Nawacita Presiden (BBM Satu Harga) di seluruh pelosok negeri.
Dengan hadirnya Pertashop di Keluraham Jambula RT. 08/RW.04 tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama para nelayan, kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang berada di Kelurahan Jambula dan Kelurahan lainnya.
“Dari realitas tersebut, masyarakat Jambula, kelompok nelayan dan pemuda hadir dan bersikap keras kepada Pemerintah Kota Ternate segera merealisasikan terkait dengan pembangunan pertashop, demi kebutuhan kolektif masyarakat,” pungkasnya. (Sukur L)