TERNATE, Beritamalut.co – Seorang pria Insial RY alias Fai (35 tahun) asal Desa Sabale, Kabupaten Halmahera Selatan diamankan tim Resmob Polsek Ternate Utara.
Pelaku diamankan karena diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal mesjid di wilayah Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Ariyanto dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat tentang pencurian kotak amal di Masjid Tarikul Fatah Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara. Dari laporan tersebut tim Resmob melakukan penyelidikan.
Kemudian berbekal Vidio CCTV Masjid Tariqul Fatah, tim Polsek Utara melakukan pencarian dan pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIT mendeteksi pelaku berada di salah satu tempat pijat lingkungan Lelong Kelurahan Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
“Jadi, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan,” kata Joni saat memberikan keterangan pers di depan Mapolsek Ternate Utara, Selasa (22/6/2021).
Joni menuturkan bahwa saat pelaku diinterogasi pelaku mengaku sudah melakukan aksinya mulai dari Juni 2019 dan terhitung sudah 17 kotak amal yang ada di sejumlah mesjid di wilayah kota Ternate yang berhasil dibobol pelaku dengan menggunakan kunci pass.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu kotak amal warna hijau milik Masjid Tariqul Fatah Kelurahan Tobeleu, satu kotak amal Ali Bahdar Kelurahan Sangaji, satu kotak amal Al Awa kelurahan Tobeleu, dengan uang pecahan kertas dan koin sebesar Rp 533.500, kemudian satu kunci pas, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat Polisi DG 5421 kW warna itam.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e dan Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hsd)