TERNATE, Beritamalut.co – Sejumlah lurah di Kecamatan Ternate Tengah mengancam mogok melakukan pelayanan ke masyarakat, jika gaji bulan Juli tidak dibayar satu dua hari ini.
Pasalnya, keterlambatan pembayaran gaji bukan kali ini saja, tetapi sudah berulang-kali dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Ternate.
“Perwakilan lurah ingin bertemu Wali Kota menanyakan apa penyebabnya, sehingga kecamatan Ternate Tengah selalu terlambat dalam pembayaran gaji,” kata Lurah Gamalama M. Ikhsan didampingi Lurah Tanah Raja, Lurah Santiong dan Lurah Makassar Timur, saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (14/7/2021) .
Saat ditanyakan alasan kenapa keterlambatan pembayaran gaji, Lurah Gamalama menuturkan, ada pergantian bendahara pembayaran di kecamatan dan ada administrasi di kelurahan belum dilengkapi dan menghambat proses pencairan keuangan.
“Kalau satu kelurahan belum lengkapi, otomatis semua kelurahan mempengaruhi tapi, ini menjadi tanggung jawab kecamatan,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Camat Ternate Tengah, Abdul Haris Usman dihubungi melalui telepon mengatakan, pegawai kantor kecamatan sudah pernah meminta data ke kantor kelurahan tersebut untuk kelengkapan administrasi pencairan gaji karena itu diminta oleh BPKAD.
Namun ada dari beberapa pihak kelurahan sendiri, sampai dengan saat ini tidak menyerahkan data tersebut, padahal data itu sangat penting dalam rangka menunjang percepatan pembayaran gaji.
“Jadi persyaratannya hanya melengkapi berkas seperti buku nikah, KK, dan akte kelahiran, dan diberikan atau dikumpulkan ke kecamatan baru kecamatan memberikan ke BPKAD untuk dilakukan permintaan pencairan gaji di bulan Juli,” jelasnya.
Jika persyaratan itu tidak dimasukan, tidak bisa dilakukan proses pencairan, karena itu prosedurnya dari pemerintah pusat langsung.
“Kalau lurah punya pegawai tidak mampu diarahkan kumpul KK, buku nikah dan akte kelahiran pihak kecamatan mau lakukan apa. Dan tidak mungkin pihak kecamatan mau cari staf di 16 kelurahan, itu lurah yang tau pegawainya,” tuturnya.
Sambug Haris, nanti tanyakan ke BPKAD, kecamatan sudah pernah buat permintaan, karena ada pegawai yang anaknya sudah kawin, tapi masuk daftar tunjangan gaji.
“Baru kali ini diminta kartu keluarga, buku nikah dan Akta Kelahiran agar pegawai yang selama ini anaknya sudah keluar dari tunjangan dan masuk daftar gaji,” pungkasnya.
Namun, demikian Haris pun mengatakan, Pihak BPKAD akan melakukan pencarian duluan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Agar pemerintah kelurahan bisa melakukan aktivitas perkantoran untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi gaji akan dibayarkan duluan dalam waktu dekat kepada seluruh lurah dan pegawainya, walaupun ketiga persyaratan akan menyusul dari belakang,” bebernya. (Sukur L)