Jakarta – Syarat membawa fotokopi KTP untuk vaksinasi Corona di sejumlah daerah dikeluhkan oleh warga. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa syarat administrasi tersebut merupakan kebijakan penyelenggara.
Salah satu narasi protes terhadap syarat fotokopi KTP untuk vaksinasi Corona ini disampaikan oleh komika Tretan Muslim lewat akun Twitter-nya. Dia mengunggah tangkapan layar beberapa cuitan keluhan orang soal syarat ini. Dia mengatakan semestinya dalam situasi darurat dan bahaya tradisi fotokopi KTP dihilangkan dulu.
“Baca reply banyak yang nggak bisa vaksin karena nggak bawa fotocopy KTP, maksudnya ini kan pandemi, darurat, bahaya, DARURAT, DARURATTT WOYYYYY, KOQ MASIH HARUS FOTOCOPY YA HALOO @KemenkesRI tolong ciri khas birokrasi indo fotocopy2 jangan dipake dulu,” tulis @TretanMuslim, Jumat (23/7/2021).
Protes yang disuarakan ditanggapi oleh warganet. Sejumlah warganet juga mengeluhkan hal serupa.
Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkes?
Juru bicara Kemenkes bidang vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa syarat fotokopi KTP merupakan syarat vaksinasi tingkat penyelenggara. Syarat tersebut merupakan syarat administrasi.
“Kalau terkait pengumpulan administrasi ini di tingkat penyelenggara ya,” kata Siti saat dihubungi, Jumat (23/7).
Dia mengimbau agar hal ini bisa dikomunikasikan dengan baik terkait penyelenggaraan vaksinasi di daerah tersebut. (detikcom)