Belum Lama Keluar Penjara, Sopir Angkot Ini Kembali Setubuhi Anak Dibawah Umur

TERNATE, Beritamalut.co – Seorang pelajar (14 tahun) yang masih di bangku SMP di Kota Ternate menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan seorang sopir angkutan umum (angkot) inisial JB (31).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto yang dikonfirmasi, Senin (2/8/2021) mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dari situ, ibu korban inisial N langsung ke kantor Polsek Ternate Utara untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti. Tak menunggu lama terduga pelaku langsung diamankan di Sel tahanan Mapolsek Ternate Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kronologis kejadiannya bermula saat korban membeli pentolan di depan pasar Barito, kelurahan Gamalama, pada Kamis 29 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIT. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan menawarkan untuk jalan-jalan, padahal korban dan pelaku tidak saling kenal satu sama lain.

Korban pun tak menolak ajakan pelaku karena menganggap bahwa pelaku ini orang baik.

Saat jalan jalan kata Joni, pelaku langsung ajak korban ke kamar kos-kosan milik pelaku di Kelurahan Tafure. Sampai di kos-kosan pelaku langsung mengajak korban masuk dalam kamar, kemudian mengunci pintu dari dalam. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, awalnya korban menolak tapi karena takut dimarahi, sehingga pelaku pun mulus melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Jadi pengakuan korban bahwa pelaku setubuhi dirinya sebanyak satu kali, lalu dikunci dari luar dan beberapa menit kemudian diantar pulang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Beritamalut.co, Senin (2/8/2021).

Pelaku diketahui merupakan warga asal Sanana, yang baru keluar penjara di tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama yakni persebuhan anak dibawah umur.

“Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama, jadi kasusnya pernah ditangani Polsek Ternate Utara di tahun 2014 lalu dan di tahun 2020 pelaku bebas dan 2021 pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan didenda 5 Rp miliar. (Hsd)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Farrel-Jadi Tampil Memukau di Debat Kedua, Paslon Lain Hanya Janji

MABA, Beritamalut.co - KPU Halmahera Timur menggelar debat publik kedua di aula Kantor Bupati Haltim. Senin (04/11). Dari debat tersebut, pasangan calon (Paslon), M. Farrel...

Mike Tyson Ungkap Penyebab Ambruk di Pesawat Jelang Lawan Paul

Jakarta - Mike Tyson mengungkap alasan ambruk pada Mei lalu, yang menyebabkan duel melawan Jake Paul harus tertunda hingga November. Pertarungan Mike Tyson vs Jake...

Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia

JAKARTA - Penyanyi dan artis peran Dina Mariana meninggal dunia pada Minggu (3/11/2024) pukul 14.41 WIB. Kabar meninggalnya Dina Mariana dibenarkan oleh artis Dewi Irawan. "Betul (meninggal dunia)," tulis Dewi...

Pelatih Malut United Siapkan Strategi Berbeda saat Hadapi Persita Tangerang

BOGOR – Pelatih Malut United, Imran Nahumarury, sudah menyiapkan strategi berbeda jelang menghadapi Persita Tangerang di pekan ke-10 Liga 1 2024-2025. Menurutnya, setiap laga harus dihadapi dengan dengan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...