TERNATE, Beritamalut.co – Seorang pelajar (14 tahun) yang masih di bangku SMP di Kota Ternate menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan seorang sopir angkutan umum (angkot) inisial JB (31).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto yang dikonfirmasi, Senin (2/8/2021) mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dari situ, ibu korban inisial N langsung ke kantor Polsek Ternate Utara untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti. Tak menunggu lama terduga pelaku langsung diamankan di Sel tahanan Mapolsek Ternate Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kronologis kejadiannya bermula saat korban membeli pentolan di depan pasar Barito, kelurahan Gamalama, pada Kamis 29 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIT. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan menawarkan untuk jalan-jalan, padahal korban dan pelaku tidak saling kenal satu sama lain.
Korban pun tak menolak ajakan pelaku karena menganggap bahwa pelaku ini orang baik.
Saat jalan jalan kata Joni, pelaku langsung ajak korban ke kamar kos-kosan milik pelaku di Kelurahan Tafure. Sampai di kos-kosan pelaku langsung mengajak korban masuk dalam kamar, kemudian mengunci pintu dari dalam. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, awalnya korban menolak tapi karena takut dimarahi, sehingga pelaku pun mulus melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Jadi pengakuan korban bahwa pelaku setubuhi dirinya sebanyak satu kali, lalu dikunci dari luar dan beberapa menit kemudian diantar pulang,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Beritamalut.co, Senin (2/8/2021).
Pelaku diketahui merupakan warga asal Sanana, yang baru keluar penjara di tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama yakni persebuhan anak dibawah umur.
“Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama, jadi kasusnya pernah ditangani Polsek Ternate Utara di tahun 2014 lalu dan di tahun 2020 pelaku bebas dan 2021 pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan didenda 5 Rp miliar. (Hsd)