JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.
“Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.
Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin.
Anies pun menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Menurut dia, di Jakarta sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota.
Pemprov DKI telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021.
Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19.
“Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas,” ungkap Anies.
Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa akomodasi, seperti hotel dan guest house
- Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4
- Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
- Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. (Kompas.com)