TERNATE, Beritamalut.co – Oknum polisi inisial NI berpangkat Briptu resmi diberikan sangsi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
NI dipecat melalui sidang kode etik profesi yang dilaksanakan Polda Maluku Utara pada Rabu 28 Juli 2021.
Pemecatan oknum tersebut atas tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur di dalam kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat pada 13 Juni 2021 lalu.
Baca juga: https://beritamalut.co/2021/06/24/briptu-ni-ditetapkan-tersangka-saksi-yang-diperiksa-sudah-9-orang/
“Jadi sesuai putusan oknum tersebut diberikan sangsi PTDH karena telah dinyatakan bersalah, sehingga resmi diberikan sangsi pemecatan secara tidak terhormat,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi, Jum’at (13/8/2021).
Setelah dilakukan putusan kode etik kata Adip bahwa sanksi yang diberikan adalah sangsi PTDH, paska putusan tersebut oknum polisi tersebut mengajukan keberatan sehingga dilakukan upaya hukum banding.
“Dia ajukan banding dan itu hak dia, tapi yang jelas keberatannya untuk ajukan banding bisa saja tidak diterima,” ujarnya. (Hsd)