TERNATE, Beritamalut.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara lakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan tersangka Amin Drakel, Senin (11/10/2021).
Kedatangan Amin di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Fadli S.Tuanane dan Syafrin S. Aman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, hari ini jaksa resmi menerima berkasa tahap II penyerahan tersangka Amin Drakel dan barang bukti kasus ITE dari penyidik yang ditangani Ditreskrimum Polda Malut.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
“Jika semua administrasi sudah lengkap segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, Kamis 27 Mei 2021 lalu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejati Malut. Namun baru saat ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU.
Sekadar diketahui, tersangka AD alias Amin dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh korban Hj. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE. Amin menuding Hj. Fayakun sebagai pencuri emas. Pernyataan Amin ini bahkan diunggah lewat status facebook miliknya.
Selain itu, Amin juga pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hj. Fayakun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate tahun 2020 lalu. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan 5 bulan penjara.
Atas putusan itu, hakim menetapkan pidana terhadap Amin tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari, ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. (HSD)