TERNATE,Beritamalut.co – Seorang narapidana (napi) kelas IIA Jambula Ternate berinsial ZA yang melarikan diri saat meminta izin menjenguk keluarganya yang lagi sakit akhirnya ditangkap.
ZA diringkus di desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat kemudian diamankan di tahanan Polres Halmahera Barat.
Baca juga: seorang napi kasus narkoba kabur saat izin jenguk keluarga
Kepolsek Jailolo Ipda Karmawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa napi narkoba ini sedang berada disalah satu rumah warga di Desa Gamsungi Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak cepat, dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ZA langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Lanjut Karmawan bahwa napi narkoba yang kabur dari Lapas Ternate tersebut merupakan hasil tangkapan dari tim gabungan Polsek Pulau Ternate dan Polsek Jailolo.
“Saat ini napi inisial ZA sudah diamankan dan rencananya hari ini langsung dibawa oleh anggota Polsek Ternate Pulau,” kata Karmawans saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, Maman Hermawan menambahkan napi yang melarikan diri dari lapas sudah ditangkap, ZA diamankan tadi malam oleh personel dari Polsek yang ada di jajaran Polres Halbar dan Polsek Pulau Ternate.
“Kepada jajaran Kepolsian saya mengucapkan terima kasih karena sudah bekerja keras membantu melakukan pencarian terhadap napi narkoba yang kabur,” ujarnya.
Sekedar diketahui, narapidana narkoba Insial Zul merupakan terpidana kasus narkoba yang diringkus tim Direktorat Resrese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut pada tahun 2020 dengan hukuman 6 tahun penjara yang diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan sisa masa tahanan adalah 4 tahun, 8 bulan, 4 hari. (Hsd)