TERNATE, Beritamalut.co – Empat hari Operasi Pekat Kie Raha mulai 23 s/d 26 Maret 2022 yang dilaksanakan Polda Maluku Utara berhasil mengamankan ratusan botol/kaleng berisikan minuman keras (miras) tanpa ijin.
Kabid Humas Polda malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, miras tersebut disita dari beberapa titik di Kota Ternate, diantaranya hari pertama di kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara, hari kedua di kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah, hari ketiga di Royal Cafe Kelurahan Santiong Ternate Tengah serta di kapal KM Barcelona dari Manado tujuan Ternate.
“Untuk hari pertama operasi, berhasil mengamankan barang bukti (BB) minuman keras berjumlah 46 botol Aqua ukuran 600 ml dan 39 kantong plastik miras jenis cap tikus, di hari kedua BB yang di amankan yakni 136 kantong plastik miras jenis cap tikus, 10 botol bir putih Jumbo, 9 botol kawa-kawa, 7 kaleng dan 2 botol bir hitam serta 2 botol Aqua 1,5 liter miras jenis ciu,” katanya.
Selain itu, di hari ketiga BB yang diamankan sebanyak 165 kantong plastik dan 16 botol 600 ml miras jenis captikus, 1 galon dan 1 botol ukuran 1,5 ml miras jenis ciu, 391 kaleng bir bintang 500 ml, 288 kaleng bir hitam 500 ml dan hari di keempat ditemukan 59 botol botol 600 ml minuman keras jenis cap tikus.
Kabid berharap dengan dilakukannya razia dalam operasi pekat Kie Raha ini mampu meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Malut, sehingga aktifitas masyarakat menjelang bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat.
Lebih lanjut, masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat apalagi dengan peredaran minuman keras tanpa ijin dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk barang bukti (BB) di amankan dimako Polda Malut untuk nanti dilakukan pemusnahan di bulan April 2022 sementara pemiliknya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku’’ tutupnya. (Hsd)