Dilaunching Gubernur, Seperti Ini Rumah Perdamaian di Maluku Utara

TERNATE, Beritamalut.co – Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba melaunching Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian yang berlangsung di Kantor Lurah Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (30/3/2022).

Turut hadir Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Kepala Kejati Maluku Utara, Wakapolda Malut, Kepala Kejari Kabupaten Kota di Maluku Utara, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy dan Forkumpimda Maluku Utara dan Forkumpimda Kota Ternate.

Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, angka kriminalitas di Maluku Utara masih tinggi, termasuk di dalamnya kasus terhadap perempuan dan anak (KDRT).

Tingginya angka kasus kekerasan perempuan dan anak kata Gubernur dikarenakan banyak faktor seperti minuman keras, pengaruh sosial media dan pergaulan bebas.

Hal itu dapat dilihat selama pandemi covid-19 kasus KDRT meningkat, karena beban perempuan di dalam rumah tangga semakin meningkat, mulai dari menghadapi suami yang bekerja dari rumah ataupun yang di PHK dan anak yang belajar dari rumah.

“Pemerintah tidak memberikan akses bagi mereka untuk melakukan pengaduan terhadap kasus ini, bahkan selama pandemi, akses layanan publik dibatasi dan dijadikan persoalan. Korban pun tidak tahu harus mengadu ke siapa,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah daerah sangat menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice di provinsi Maluku Utara, dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini diharapkan terwujudnya kepastian hukum yang lebih cepat dengan lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.

Karena sesuai dengan prinsipnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antar pihak tersangka dan pihak keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

“Saya berharap, masyarakat dapat menyambut baik dengan memiliki rumah Restoratif keadilan bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk,” tutur gubernur.

Gubernur menambahkan, rumah restoratif itu dapat melaksanakan program pemerintah dan masyarakat juga meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh agama, tokoh adat dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitarnya.

“Sekali lagi saya ingatkan bahwa tugas kita sebagai Pemerintah dan penegak hukum adalah memberikan perlindungan, menciptakan rasa nyaman dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.

Sementara, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020- 2022.

Dimana arah kebijakan dan penegakan hukum nasional ditunjukkan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan restorative justice.

Hal ini selaras pula dengan amanat yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan dan wewenangnya Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum, mengindahkan Norma-norma keagamaan kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

“Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat dan pihak lain yang untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang terkait adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ungkapnya.

Sementara, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

“Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. .

“Ini merupakan mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perka tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh sehingga masyarakat atau tokoh agama yang ada terwujudnya penegakan hukum yang merata diberbagai kalangan masyarakat,” tuturnya. (Uku/adv)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...