TERNATE, Beritamalut.co – Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba melaunching Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian yang berlangsung di Kantor Lurah Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (30/3/2022).
Turut hadir Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Kepala Kejati Maluku Utara, Wakapolda Malut, Kepala Kejari Kabupaten Kota di Maluku Utara, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy dan Forkumpimda Maluku Utara dan Forkumpimda Kota Ternate.
Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, angka kriminalitas di Maluku Utara masih tinggi, termasuk di dalamnya kasus terhadap perempuan dan anak (KDRT).
Tingginya angka kasus kekerasan perempuan dan anak kata Gubernur dikarenakan banyak faktor seperti minuman keras, pengaruh sosial media dan pergaulan bebas.
Hal itu dapat dilihat selama pandemi covid-19 kasus KDRT meningkat, karena beban perempuan di dalam rumah tangga semakin meningkat, mulai dari menghadapi suami yang bekerja dari rumah ataupun yang di PHK dan anak yang belajar dari rumah.
“Pemerintah tidak memberikan akses bagi mereka untuk melakukan pengaduan terhadap kasus ini, bahkan selama pandemi, akses layanan publik dibatasi dan dijadikan persoalan. Korban pun tidak tahu harus mengadu ke siapa,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah daerah sangat menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice di provinsi Maluku Utara, dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini diharapkan terwujudnya kepastian hukum yang lebih cepat dengan lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.
Karena sesuai dengan prinsipnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antar pihak tersangka dan pihak keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
“Saya berharap, masyarakat dapat menyambut baik dengan memiliki rumah Restoratif keadilan bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk,” tutur gubernur.
Gubernur menambahkan, rumah restoratif itu dapat melaksanakan program pemerintah dan masyarakat juga meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh agama, tokoh adat dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitarnya.
“Sekali lagi saya ingatkan bahwa tugas kita sebagai Pemerintah dan penegak hukum adalah memberikan perlindungan, menciptakan rasa nyaman dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.
Sementara, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020- 2022.
Dimana arah kebijakan dan penegakan hukum nasional ditunjukkan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan restorative justice.
Hal ini selaras pula dengan amanat yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan dan wewenangnya Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum, mengindahkan Norma-norma keagamaan kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.
“Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat dan pihak lain yang untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang terkait adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.
Yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. .
“Ini merupakan mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perka tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh sehingga masyarakat atau tokoh agama yang ada terwujudnya penegakan hukum yang merata diberbagai kalangan masyarakat,” tuturnya. (Uku/adv)