TERNATE, Beritamalut.co – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi melakukan penahanan terhadap seorang komisaris PT Nasau Mitra Succes inisial AM alias Adhan.
Adhan ditahan setelah Kejari Ternate menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (31/3/2022).
AM ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pajak di Kota Ternate Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.
Kasi Intel Kejari Ternate A Syaeful Anwar mengatakan penahanan tersangka ini dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini.
“Jadi, penahanan kasus dugaan korupsi uang pajak dengan tersangka yang dilakukan oleh JPU Kajari Ternate dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasi Intel Kejari Ternate.
Berdasarkan data yang diterima bahwa dalam kasus ini, tersangka selaku komisaris atau pengurus PT Nasau Mitra Succes yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate pada Tanggal 09 November 2009 dengan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.939.377,4-942.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 17 Juni 2013.
Namun, tersangka pada Mei 2019 sampai dengan Desember 2019 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dengan total sebesar Rp 1.805.474.900.
Jumlah tersebut berdasarkan 106 Faktur Pajak tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (hsd)