TERNATE, Beritamalut.co – Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs Samsuddin A Kadir mengahadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkoba yang digelar di halaman Kantor BNN Provinsi Maluku Utara, Rabu (22/6/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara itu turut dihadiri Wali Kota Ternate, Forkopimda Maluku Utara serta Forkopimda Kota Ternate.
Kepala BNNP Malut, Birgjen Pol, Wisnu Handoko mengatakan, pemusnahan babuk narkoba ini merupakan rangkaian dari Hari Anti Norkotika Internasional (HANI) tahun 2022, dengan tema “Kerja cepat, kerja hebat berantas narkoba di Indonesia”.
“Tentunya ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka memberantas berbagai bentuk kejajatan narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Maluku Utara,” kata Wisnu.
Wisnu juga katakan, bahwa Maluku Utara sangat besar potensinya atas masuknya kejahatan narkoba dikarenakan letak geografis yang strategis Maluku Utara dikelilingi oleh 4 provinsi yang sangat besar yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua Barat.
Ia pun mengajak seluruh komponen dan seluruh pemerintah daerah baik pusat sampai kabupaten, bersama-sama komitmen, berkolaborasi dan bekerja sama untuk menghasilkan karya yang sangat besar yaitu untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba khususnya Maluku Utara.
“Dihadapan kita ada beberapa jenis barang temuan dan barang temuan ini sudah sejak dari tahun 2017, yakni berupa ganja pada tahun 2017, 2018, 2020 dan 2021 total keseluruhan sekitar 5,60 Gram ganja dan zat adiktif lainnya seperi obat-obatan, dan Insha Allah nantinya kita musnahkan bersama-sama,” tutur Wisnu.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Maluku Utara Drs, Samsuddin A Kadir dalam keterangannya saat hadir dalam kegiatan ini menyampikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat mendukung perang melawan terhadap narkoba khususnya di Maluku Utara.
Pemusnahan narkoba pada hari ini merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dimana kita menunjukan kepada semua masyarakat yang melakukakn aktifitas yang terkait dengan narkoba, ini merupakan sebuah bentuk Pemerintah sedang melakukan pemantauan dan pengawasan, sehingga ada resiko hukum bagi yang melakukan transaksi,” ujar Sekda
“Jadi mudah-mudahan informasi ini disampaikan kepada masyarakat untuk mengurungkan niat atau tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya. (mn)