Jakarta – Roy Suryo resmi ditahan sejak Jumat (5/8) di kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA terkait meme stupa Candi Borobudur. Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Namun belum ada kepastian dari kepolisian terkait hal itu.
Awalnya Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan ke pihak penyidik. Penangguhan penahanan itu diajukan karena Roy Suryo disebut sedang sakit.
“Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit,” kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim pengacara Roy Suryo sore hari tadi. Selain penangguhan penahanan, lanjut Elza, menjadi tahanan kota pun tidak apa-apa.
“Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa,” imbuhnya.
Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.
“Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat,” ungkapnya.
Pengacara Beberkan Riwayat Penyakit Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo, Elza Syarief membantah kliennya berpura-pura sakit selama menjalani proses pemeriksaan tersangka kasus meme stupa candi borobudur di Polda Metro Jaya. Tim pengacara pun menjelaskan riwayat penyakit yang diderita Roy Suryo selama ini.
“Kita ya karena sesungguhnya Pak Roy itu memang sakit. Kan sakit itu tidak harus diopname, tapi sakit ini tidak bisa mendapatkan pressure yang bisa menambah sakitnya. Dia sakit diabetes yang sudah mendapat perawatan dari tahun 1994. Itu ada sejarah perawatan dia, kita lampirkan,” kata pengacara Roy Suryo, Elza Syarief, saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Elza mengatakan kliennya juga menderita penyakit darah tinggi. Dia mengatakan tiap riwayat penyakit yang diderita Roy Suryo pun telah diserahkan kepada penyidik.
“Kemudian dia punya darah tinggi. Itu kan sangat membahayakan itu bisa stroke, meninggal. Oleh karena itu, kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan bukti-bukti tadi,” jelas Elza.
Roy Suryo Berharap Damai
Selain mengajukan penangguhan penahanan, pengacara Roy Suryo, Elza Syarief juga berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bisa menjadi mediator Roy Suryo dengan pelapor. Elza Syarief berharap kliennya, Roy Suryo, dengan pihak pelapor bisa berdamai di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur ini.
“Tapi kita udah nyerahin surat permohonan penangguhan. Kita juga sudah tulis surat kepada penyidik, Pak Kapolda, dan Direskrimsus, untuk menjadi mediator, memediasikan perdamaian antara Pak Roy dengan Pak Kevin dan Pak Hartono,” ujar Elza Syarief saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Elza Syarief meminta adanya restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara Roy Suryo dengan pelapor ini. Merujuk edaran Kapolri terkait penyelesaian RJ dalam kasus ITE, menurut Elza, seharusnya Roy Suryo bisa didamaikan.
“Terus kemudian, jika dia bersalah di dalam ITE, menurut surat edaran Kapolri, itu jika sudah meminta maaf, itu tidak bisa dipidana,” katanya.
Jawaban Polda Metro
Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota di kasus meme stupa Candi Borobudur. Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo.
“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” terang Zulpan. (detikcom)