TERNATE, Beritamalut.co – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muchlis Jumadil mengatakan, status pembangunan lapak baru di Kelurahan Kota Baru, di Kecamatan Ternate Selatan, masih ilegal.
Menurutnya, sejauh ini pihak ketiga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dalam hal ini Disperindag sehingga belum ada statusnya seperti apa lapak pakaian dan sepatu yang dibangun itu.
“Status pembangunan lapak juga belum legal artinya masih ilegal karena belum disepakati atau diberikan izin dari Pemkot,” paparnya saat diwawancarai terpisa Beritamalut.co di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (15/8/2022).
Sejauh ini kata Muchlis masih menunggu informasi pertemuan lanjutan untuk membahas kembali lapak tersebut. Namun yang jelas katanya bangunan yang dibangun itu diatas lahan milik pemkot.
Dan pembangunan lapak itu, dimaksudkan guna menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melekat pada Disperindag Kota Ternate.
“Untuk lokasi parkiran kata Muchlis, akan diatur oleh pihak ketiga menggunakan sistem portal dan itu akan berkaitan langsung dengan Dinas Perhubungan. Yang pasti para pedagang ini akan ditempatkan ulang ke Lapak Baru yang dibangun itu, jika sudah ada kepastian antara pihak ketiga dan Pemkot,” pungkasnya. (Uku)