TERNATE, Beritamalut.co – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Polres Halmahera Timur kembali mengamankan 1 (satu) pelaku judi Togel di Desa Buli Kecamatan Maba Halmahera Timur pada Kamis (25/8/2022).
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan pelaku judi Togel ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan judi togel di Desa Buli, Kecamatan Maba Haltim, tepatnya di rumah pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIT, Tim menuju TKP dan mendapati adanya kegiatan judi yang sedang berlangsung, kemudian Tim mengamankan 1 pelaku inisial OB (22), yang juga merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) serta mengambil identitas 2 orang saksi yang juga berada di dalam rumah pelaku,” katanya seperti rilis diterima, Jumat (26/8/2022).
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti uang cash berbagai pecahan dengan nominal Rp160.000, 1 (satu) akun judi online dengan saldo Rp 191.763, 1 (satu) ATM dengan saldo Rp 56.000, 1 (satu) lembar kertas shio, 2 (dua) buku album catatan rekapan, 1 (satu) tabungan bank, dan 1 (satu) pena.
“Untuk pelaku dan barang bukti kami sudah amankan, dan rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melakukan penyidikan dan pengembangan,” ungkapnya.
Kabid Humas juga menghimbau agar masyarakat Maluku Utara tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi kegiatan tindak pidana.
“Setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba, judi dan kasus kejahatan lainnya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk itu saya menghimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. (Uku)