Pahami Sistem Penagihan dan Denda Telat Bayar Shopee Paylater

Jakarta – Informasi seputar denda telat bayar Shopee Paylater banyak dicari pembaca, terutama yang sudah punya telat bayar Shopee Paylater.

Berapa denda telat bayar Shopee Paylater 10 hari? Apakah telat bayar Shopee Paylater 1 hari akan dikenai denda keterlambatan?

Sebagaimana diketahui, Shopee Paylater atau SPayLater merupakan layanan dari platform marketplace Shopee yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian barang menggunakan dana talangan dari Shopee.

Sederhananya, Shopee Paylater memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang tapi bayar di kemudian hari. Tidak semua akun pengguna bisa menikmati layanan ini.

Artinya, hanya akun pengguna yang sering belanja di Shopee yang bisa mengaktifkan Shopee Paylater. Terkait hal ini, penting untuk memahami sistem penagihan Shopee Paylater.

Cara kerja Shopee PayLater

Shopee PayLater bakal bisa memberikan pinjaman dengan nominal tertentu sesuai limit saldo yang diperoleh pengguna.

Skema pinjaman SPayLater ini diselenggarakan atas nama PT Commerce Finance dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saldo yang dipinjam pengguna harus dibayar lewat cicilan per bulan dengan beberapa pilihan termin pembayaran, antara satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Pengguna yang telah mengaktifkan Shopee PayLater bisa memilih jatuh tempo pembayaran cicilan per bulan antara setiap tanggal 5 atau 25.

Total biaya cicilan di Shopee PayLater itu mencakup bunga dan biaya penanganan per transaksi. Cicilan melalui Shopee PayLater dibayar termasuk minimal bunga sebesar 2,95 persen dan biaya penanganan per transaksi sebesar 1 persen.

Misalnya, beli barang seharga Rp 100.000 di Shopee yang dibayar menggunakan Shopee PayLater dengan termin pembayaran 1 bulan, maka ketika jatuh tempo, tagihannya sebesar Rp 103.950.

Jatuh tempo dan denda telat bayar Shopee PayLater

Pengguna harus membayarkan tagihan cicilan Shopee PayLater itu sesuai tanggal jatuh tempo. Jika telat maka akan dikenakan denda, termasuk bagi pengguna yang telat bayar Shopee Paylater 1 hari.

Meski telat bayar sehari, pengguna juga bakal tetap harus membayar biaya keterlambatan. Karena itu jangan sampai punya pengalaman telat bayar Shopee Paylater.

Denda telat bayar Shopee Paylater juga berlaku bagi pengguna yang telat bayar Shopee Paylater 10 hari dan seterusnya.

Dikutip dari laman resmi tanya jawab Shopee, pengguna Shopee Paylater yang tidak segera membayar tagihan cicilan sebelum atau saat tanggal jatuh tempo, bakal mendapat denda sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya, jika total tagihan adalah sebesar Rp 100.000, maka dengan adanya denda tagihan menjadi Rp 105.000.

Total tagihan akan meningkat tiap bulannya apabila tidak segera dibayar. Sebab itu, jangan sampai terlambat membayar yang bisa menyebabkan adanya denda telat bayar Shopee Paylater.

Selain ada tambahan denda, Shopee juga bakal membatasi pengguna untuk mengakses fungsi dan voucher di aplikasi apabila terjadi keterlambatan pembayaran SPayLater yang berangsur-angsur.

Untuk membuka akses tersebut, pengguna dapat melunasi dulu denda serta total tagihan SPayLater dengan membayarnya lewat beberapa metode yang tersedia, seperti transfer bank, pembayaran di kasir Indomaret, dan sebagainya.

Kemudian, keterlambatan pembayaran SPayLater juga bisa mempengaruhi peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Peringkat kredit yang buruk bakal membuat pengguna kesusahaan mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

Shopee juga bakal melakukan penagihan secara langsung pada pengguna yang telat bayar atau gagal bayar SPayLater. (Kompas.com)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Farrel-Jadi Tampil Memukau di Debat Kedua, Paslon Lain Hanya Janji

MABA, Beritamalut.co - KPU Halmahera Timur menggelar debat publik kedua di aula Kantor Bupati Haltim. Senin (04/11). Dari debat tersebut, pasangan calon (Paslon), M. Farrel...

Mike Tyson Ungkap Penyebab Ambruk di Pesawat Jelang Lawan Paul

Jakarta - Mike Tyson mengungkap alasan ambruk pada Mei lalu, yang menyebabkan duel melawan Jake Paul harus tertunda hingga November. Pertarungan Mike Tyson vs Jake...

Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia

JAKARTA - Penyanyi dan artis peran Dina Mariana meninggal dunia pada Minggu (3/11/2024) pukul 14.41 WIB. Kabar meninggalnya Dina Mariana dibenarkan oleh artis Dewi Irawan. "Betul (meninggal dunia)," tulis Dewi...

Pelatih Malut United Siapkan Strategi Berbeda saat Hadapi Persita Tangerang

BOGOR – Pelatih Malut United, Imran Nahumarury, sudah menyiapkan strategi berbeda jelang menghadapi Persita Tangerang di pekan ke-10 Liga 1 2024-2025. Menurutnya, setiap laga harus dihadapi dengan dengan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...