Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menprekraf) Sandiaga Uno harus mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo jika hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi pasal tersebut.
Sandiaga wajib menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya pada hari pendaftaran capres-cawapres. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali. Setelah itu, surat pengunduran diri diserahkan oleh partai politik pengusung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat pengunduran diri itu menjadi syarat pendaftaran.
Aturan berbeda diterapkan untuk gubernur atau kepala daerah yang hendak nyapres. Mereka tak perlu mengundurkan diri, tetapi harus meminta izin Jokowi.
“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden,” bunyi pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
Jokowi punya waktu 15 hari untuk merespons permohonan kepala daerah nyapres. Jika Jokowi tak merespons surat itu hingga batas waktu, permohonan dianggap dikabulkan.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bakal maju sebagai calon presiden 2024. Hal ini ia ungkap usai mendengar permintaan 34 dewan pimpinan daerah (DPD) yang bulat meminta Prabowo maju sebagai capres.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab, saya menerima permohonan saudara untuk bersedia dicalonkan sebagai calon presiden Republik Indonesia,” ujar Prabowo dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Jumat (12/8).
“Dengan demikian malam hari ini saya menyatakan siap terus berjuang untuk bangsa, negara, dan seluruh jiwa raga saya persembahkan untuk ibu Pertiwi,” sambungnya.
Sementara Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan kesiapan mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Dia berkata memiliki pengalaman berkat Pilpres 2019.
“Siap (mencalonkan diri pada Pilpres 2024). Saya serahkan kepada partai politik. Saya ini pengalaman sebelumnya partai politiklah yang akan menentukan pilihannya dan politik Indonesia semakin dewasa, semakin bijaksana,” kata Sandiaga setelah silaturahmi dengan pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yogyakarta pada Selasa malam (30/8).
Sandiaga merupakan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Ia berpasangan dengan Prabowo Subianto. Mereka kalah dari pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin. Namun, keduanya merapat ke pemerintahan setelah pilpres. (CNNIndonesia.com)