TERNATE, Beritamalut.co – Pemerintah Daerah Kota Ternate, merencanakan rapat terbatas terkait evaluasi izin operasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) dari pihak SPBU, APMS dan Pertashop.
Sekretaris Satgas Migas Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan, sekarang ini Bagian Ekonomi dan Disperindag Kota Ternate melakukan pendataan guna melakukan evaluasi izin distribusi BBM kepada pihak SPBU, APMS dan Pertashop.
“Setelah melakukan evaluasi izin distribusi, kita juga akan melakukan evaluasi ke di tingkat pengecer di 600 titik, sasarannya ada dua yakni pada takaran atau ukuran dan harga minyak,” katanya saat diwawancarai sejumlah media di halaman Kantor Walikota Ternate, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, selain evaluasi takaran atau ukuran minyak dan harga minyak ke Pengecer, ada juga juga penindakan jangka panjang, yakni di radius atau sekitar SPBU, pengecer tidak dibolehkan lagi menjual BBM.
“Karena itu memiliki resiko kebakaran sangat tinggi, sehingga pemkot akan membatasi pengecer jual minyak di dekat SPBU,” ungkapnya.
Kepala Kesbangpol Kota Ternate itu menambahkan, ini bagian dari pengendalian resiko kebakaran, setelah pembatasan barulah dibuat pengetatan pengawasan. (Uku)