Awal Oktober, 4 Tersangka Kasus Tanah di Halteng Diserahkan ke Jaksa

TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reskrimum menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta otentik), Kamis (22/9/2022) tadi di Kantor Ditreskrimum.

Pres rilis dipimpin Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan didampingi Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiyawan, Kasubdit I Moch Arinta Fauzi dan penyidik subdit I.

Kabidhumas mengatakan, kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Idruss Assagaf.

Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019 bertempat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu Wengky Lukius Togo Alias Wengky, Umaar Baay Alias Umar, Yermia Inik dan Dani Isnanto Baay Alias Dani.

“Diketahui keempat tersangka menjual tanah perkavling dengan harga Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan dipecah menjadi 271 sertifikat,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Sementara Nomor 03 tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM Sementara Nomor 04 tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko Kecamatan Weda Kabupaten Halmahara Tengah Maluku Utara.

“Akibat perbuatan para tersangka yang melawan hukum, sehingga korban Idruss Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaan dan hak materi dan atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 ke Jaksa Penuntut Umum. (Uku)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, dan Artinya

Jakarta - Islam menganjurkan muslim membaca doa setelah sholat tarawih untuk menyempurnakan ibadah sunah yang dianjurkan selama Ramadhan. Sholat tarawih merupakan salah satu amalan yang...

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

TERNATE - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan, 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 masehi jatuh pada Kamis, 23 Maret. Penetapan itu berdasarkan hasil...

Kisah Pasukan Nabi Muhammad Kepung Benteng Kokoh Yahudi di Khaibar

Jakarta - Pasukan muslim pernah mengepung benteng Yahudi yang terkenal kokoh di wilayah Khaibar, Madinah pada 629 M. Di masa itu, Nabi Muhammad dan pasukannya...

Sungai Efrat Terus Mengering, Kiamat Makin Dekat?

Medan - Sungai Eufrat atau Sungai Efrat terus mengering dalam beberapa dekade terakhir. Dalam Alkitab, mengeringnya Sungai Efrat menjadi petanda bahwa hal-hal besar akan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

8 Bulan Tenaga Kesehatan RSUD Ternate Belum Terima Tunjangan, Totalnya Rp 26 Milliar

TERNATE, Beritamalut.co - Ratusan tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Kota Ternate mengeluhkan pembayaran tunjangan kinerja (tuking) yang...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...