BOGOR – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, produk-produk dari dua perusahaan farmasi terindikasi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.
Menurut dia, kandungan tersebut sangat beracun atau toksik sehingga dapat dengan cepat bisa memicu penyakit ginjal akut.
“Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” ujar Penny dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Oleh karena itu, BPOM akan menindaklanjuti kedua perusahaan farmasi itu secara pidana.
Penny menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan
“Jadi Kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana,” lanjut dia.
Penny menegaskan tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut.
Sebab, saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.
“Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat,” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.
Itu merupakan respons terhadap permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir sebelumnya meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas tersebut.
“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Dedi menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut.
“Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan,” ucapnya. (Kompas.com)