Jakarta – Juru bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara terkait kabar Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di situs lelang asing. Jodi menegaskan bahwa pihak swasta hanya bisa mempunyai hak pengelolaan pulau.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima Jodi, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Dia mengatakan izin pengelolaan diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Akan tetapi, kata Jodi, hingga kini PT LII belum merealisasi pembangunan, hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Menurut Jodi, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jodi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Hal itu, menurut dia, juga telah diakui dunia internasional.
Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing
Dilansir CNN, Rabu (23/11), lelang itu akan dilakukan oleh situs lelang yang berbasis di New York, Amerika Serikat, Sotheby’s Concierge Auctions. Lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember.
Penawar diminta untuk memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan bahwa mereka serius. Dalam situs disebutkan Kepulauan Widi terdiri atas 100 pulau lebih di ‘Segitiga Terumbu Karang’, yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.
Hukum Indonesia menyatakan orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik menaruh minat pada PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana, pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya. (detikcom)