TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate hingga saat ini belum melakukan pencairan Dana Partisipasi Pembangunan Kelurahan (DPPK) di 78 kelurahan, 8 Kecamatan Se-Kota Ternate.
Kepala BPKAD Kota Ternate, H. Abdullah Hi M Saleh, saat diwawancarai sejumlah media pada Kamis (24/11/2022) menjelaskan, anggarannya sudah siap, namun terkendala pada Surat Permintaan Pembayaran dari kecamatan.
“Untuk pencairan, anggaran sudah siapkan tapi dasar pencairan harus ada Surat Permintaan Pembayaran (SPM) oleh pihak Kecamatan, baru lah kita bisa cairkan,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada SPM dari Kecamatan untuk mencairkan DPPK sehingga belum dapat dilakukan pencairan.
“Yang jelas anggaran DPPK sudah tersedia untuk 78 kelurahan, masing-masing dapat Rp 100 juta, maka totalnya ada Rp 7,8 miliar sehingga dari kecamatan secepatnya melakukan permintaan agar supaya dicairkan,” ungkapnya.
BPKAD berharap kepada pihak kecamatan agar segera melakukan permintaan sebelum Desember 2022 sehingga program di tingkat kelurahan bisa jalan.
“Berdasarkan Juknis DPPK tahun 2022, DPPK terdiri dari 30 persen dana operasional kelurahan, 20 persen untuk pembangunan, 20 persen pemberdayaan dan 30 persen itu Penguatan Lembaga Pemasyarakatan (LPM) di bagi LPM 5 persen dan PKK 25 persen,” tambahnya. (Uku)