Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

UMP Maluku Utara Tahun 2023 Naik 4 Persen

Jakarta – Setelah sempat tertunda, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akhirnya resmi diumumkan.

Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Penetapan UMP 2023 dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, Menaker Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Selanjutnya, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) akan diberi waktu paling lambat 7 Desember 2022.

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com dan Tribunnews.com, berikut adalah daftar besaran dan kenaikan UMP 2023 untuk semua provinsi di Indonesia.

Sumatera

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.

2. Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.522.609.

3. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.144.446

4. Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.512.539.

5. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.238.094.

6. Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.938.564.

7. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.050.172.

8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.943.000 atau naik 9,04 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.649.034.

9. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.633.284 atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.440.486.

10. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.

Jawa

11. Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280 atau naik 6,4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.501.203.

12. Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 4.573.845.

13. Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.841.487.

14. Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.812.935.

15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.840.915.

16. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.891.567.

Kalimantan

17. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.

18. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.

19. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.

20. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp2.922.516.

21. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.

Bali dan Nusa Tenggara

22. Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.713.672 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.516.971.

23. Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.123.994 atau naik 7,54 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.975.000.

24. Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.207.212.

Sulawesi dan Gorontalo

25. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.678.863.

26. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.390.739.

27. Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.310.723.

28. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.576.016.

29. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.385.145 atau naik 6,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.165.876.

30. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.800.850.

Maluku dan Papua

31. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.976.720 atau naik 4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.862.231.

32. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.619.312.

33. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000 atau naik 2,56 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.200.000.

34. Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 atau naik 8,5 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.561.932.

35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.

36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.

37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.

38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.

Sebagai catatan, merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 11 menyebut bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Tanggal Merah?

Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh...

KPK Sebut Pejabat Sudah Tak Takut Korupsi: Risiko Rendah, Keuntungan Tinggi

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. "Saya kan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...