Jakarta – Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menceritakan detik-detik sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Richard mengaku diperintah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard awalnya diminta menemui Sambo. Richard mengatakan, Sambo mengaku kesal lantaran istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua. Saat itu Ferdy Sambo meminta agar Richard yang menembak Yosua dengan dalih agar dapat melindungi semua orang.
Singkat cerita, Ferdy Sambo lalu menjelaskan skenario kepada Bharada E terkait rencana penembakan Yosua di rumah dinas Jl Duren Tiga. Richard bersama Putri Candrawathi, Yosua, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat itu Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi terlebih dulu masuk ke rumah dinas Sambo. Kemudian Eliezer mengikuti dari belakang, sementara Ricky Rizal dan Yosua masih berada di luar.
Saat masuk ke dalam rumah, Bharada E melihat Kuat Ma’ruf mengantar tas Putri Candrawathi ke kamarnya. Richard lalu naik ke lantai dua, ia mengaku sangat takut dengan rencana penembakan Yosua itu, Richard juga sempat kembali berdoa sebelum peristiwa penembakan itu.
“Saya naik ke lantai dua, kan ada kamar terbuka, di pikiran saya aduh sudah mau terjadi penembakan, saya masuk ke kamar, saya berdoa lagi di kamar dengan doa yang sama juga Yang Mulia,” kata Richard dengan suara agak tercekat, saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Tak lama kemudian, Richard mendengar suara Ferdy Sambo di bawah. Richard lalu turun ke bawah dan melihat Ferdy Sambo telah menggunakan sarung tangan berwarna hitam.
“Saya masih agak diam sedikit, nggak lama ada suara pak FS di bawah, ada suara FS di bawah, saya turun ke bawah, sampai di ujung tangga sudah ada pak FS, di situ dia sudah menggunakan sarung tangan karet warna hitam,” katanya.
Selanjutnya, Richard diminta Ferdy Sambo untuk mengokang senjatanya. Ferdy Sambo bertanya ke Richard apakah sudah mengokang senjatanya atau belum.
“Sudah isi senjatamu?” tanya FS, ditirukan Richard.
“‘Kau isi’, isi itu maksudnya kokang Yang Mulia,” kata Richard.
Saat itu di lantai satu hanya ada Ferdy Sambo, Richard mengaku tidak melihat Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Lalu Richard pun diminta mengokang senjatanya hingga akhirnya Sambo memerintahkannya menembak Yosua.
Saat itu Yosua yang berada di halaman depan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo diikuti Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di belakangnya.
“Baru dia suruh ‘isi senjatamu’, saya keluarkan, saya kokang senjata saya, saya taruh lagi di pinggang, baru saya langsung ke samping meja. Baru, langsung Yang Mulia, langsung Bang Yos masuk duluan, baru Om Kuat dan Ricky di belakang,” kata Richard.
“Kuat di belakang Bang Yos. Itu masuk itu, Pak FS langsung lihat ke belakang ‘Sini kamu!’ Kuat langsung pegang lehernya. ‘Sini, Berlutut kamu’, di dorong ke depan, ‘berlutut, berlutut kamu sini’ disuruh berlutut, ‘Woy kau berlutut!’ Baru dia lihat ke saya, ‘Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat Kau Tembak!’,” tutur Richard menceritakan perintah Sambo.
Kemudian, Richard langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak Yosua.
“Saya keluarkan senjata saya dan menembak Yang Mulia,” katanya.
Ia mengatakan jarak ketika dia menembak antara Richard dan Yosua saat itu sekitar 2 meter. Richard mengaku sempat menutup mata saat pertama kali menembak Yosua.
“Saya sempat tutup mata pas pertama kali penembakan pertama. Jadi pada saat didorong itu korban sempat mengatakan begini, ‘Ih Pak kenapa Pak, ada apa Pak, tangannya di depan, ada apa, Pak?’ (kata Yosua). ‘Kau berlutut’, dia posisinya nggak jongkok cuma agak menurun,” kata Richard.
Saat itu Richard mengaku menembak Yosua sekitar 3-4 kali.
Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom)