TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara mengamankan minuman keras (miras) tanpa ijin, dihari Kedua Operasi Pekat Kie Raha dua Tahun 2022 yang ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota ternate, Rabu (8/12/2022).
Kabidhumas Polda malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyampaikan, bahwa Operasi Pekat Kie Raha dua Tahun 2022 ini digelar berdasarkan surat perintah Kapolda Maluku Utara dengan nomor : Sprin/1014/XII/OPS.1.3/2022.
Adapun, yang menjadi target dan sasaran dari Operasi pekat Kali ini yaitu minuman keras, perjudian, prostitusi, senjata tajam/senpi, narkoba, pencurian, begal/premanisme, tempat keramaian diantaranya Café tempat karaoke, pelabuhan Laut dan udara serta terminal.
“Dalam dua hari pelaksanaan Operasi Pekat mulai dari tanggal 06 s/d 07 Desember 2022 telah ditemukan puluhan minuman keras berbagai jenis di dua lokasi berbeda yaitu di kelurahan Santiong ternate tengah dan kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara,” katanya seperti rilis diterima Beritamalut.co pada Kamis (8/12/2022).
Adapun barang bukti miras yang ditemukan yaitu 51 kantong Captikus, 5 liter Captikus, 5 Botol Captikus Ukuran 600 mil, 10 kaleng Bir putih dan 1 kaleng bir Hitam.
Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di mako Polda Malut.
Michael juga berharap dengan dilakukannya razia dalam operasi pekat Kie Raha ini mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Malut, sehingga aktifitas masyarakat menjelang natal dan tahun baru dapat berjalan lancar dan aman.
Dia juga berharap masyarakat ikut berperan dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat apalagi dengan peredaran minuman keras, narkoba dan sejenisnya yang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana yang mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. (Uku)