Wali Kota Ternate Serahkan Rp 1,6 Miliar DPPK Ternate Tengah

TERNATE, Beritamalut.co – Wali kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman secara langsung menyerahkan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan (DPPK) Kecamatan Kota Ternate Tengah, tahun 2022 yang berlangsung di Villa Ake Tege-tege, Senin (12/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TP-PKK Ny Marlisa M. Tauhid Soleman, Camat Ternate Tengah, Yusuf Djamal dan Para Lurah Se-Kecamatan Ternate Tengah.

Dalam kesempatan itu, Tauhid Soleman menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran DPPK tahun 2022.

Keterlambatan ini katanya memang ada berbagai hal yang harus dilakukan evaluasi terhadap perencanaan DPPK, pelaksanaannya, pertanggungjawabannya dan yang paling terpenting adalah determinasi program-program yang diwadahi langsung melalui DPPK yang harus dievaluasi juga.

Dengan begitu point paling terpenting kata Tauhid, ditahun depan 2023 akan dilakukan perubahan yang segnifikan dan minimal diawal tahun 2023 seluruh perencanaan DPPK sudah harus masuk agar bisa lebih cepat dilakukan pencairan.

“Setelah ini disalurkan sesuai dengan perencanaan atau kemungkinanan program kegiatan yang sudah dilaksanakan. Namun pertangung jawaban Program kegiatan harus dipenuhi, sehingga di semester pertama tahun 2023 kegaiatan atau DPPK sudah harus tersalur di Kelurahan yang ada di Kota Ternate,” kata Tauhid kepada Beritamalut.co.

Tauhid menambahkan, di tahun 2023 pemkot akan berusaha untuk mendorong kelurahan ini agar bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah yang baik.

“Karena saya berkeinginan besar mulai dari puncak gunung Gamalama sampai di Pesisir Waliyah Kota Ternate harus bersih dari sampah. Karena kita ingin menetapkan tata kelola sampah di Kota Ternate ini dengan baik dan besih,” tuturnya.

Sementara Camat Ternate Tengah, Yusuf Djamal menambahkan, Dana Kelurahan yang akan disalurkan sebesar Rp.100 juta per Kelurahan di 16 Kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah. Maka secara keseluruhan anggaran DPPK di Kecamatan Kota Ternate Tengah sebesar Rp. 1,6 Miliar.

Berdasarkan Juknis DPPK tahun 2022, DPPK terdiri dari 30 persen dana operasional kelurahan, 20 persen untuk pembangunan, 20 persen pemberdayaan dan 30 persen itu Penguatan Lembaga Pemasyarakatan (LPM) di bagi LPM 5 persen dan PKK 25 persen.

Dikatakannya untuk Bidang Pemerintahan sebesar Rp. 29,4 Juta, bidang Pembangunan sebesar Rp.19,6 Juta, Bidang Pemberdayaan Rp.19,6 Juta, PPK rp. 24,5 Juta dan LPM rp. 4,5 Juta. Maka secara bersih Kelurahan akan menerima rp. 98 Juta diluar Pajak yang telah dipotong.

“Kita berharap bagi kelurahan yang ada ini bisa memprioritaskan program urgen bagi kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan dan kita tidak menginginkan hal-hal yang program kegiatan yang tidak penting yang tidak dibutuhkan masyarakat itu diakomodir,” pungkasnya. (Uku)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...