Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berubah Jadi Pasien Umum, Ini Penyebabnya

Jakarta – Dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah.

Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah jadi pasien umum.

Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.

Hak tersebut juga diimbangi dnegan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.

“Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi,” jelasnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Oleh sebab itu, Iqbal mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk selalu menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, ada kalanya, status kepertaan BPJS Kesehatan itu berubah menjadi pasien umum dan pembiayaan tidak ditanggung BPJS.

Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.

“Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergeny, langsung ke rumah sakit,” ,” kata Iqbal.

Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS atau bukan.

Prosedur dan alur pelayanan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Promkes Kemkes, terdapat beberapa prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang perlu dilewati agar yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.

Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Hak-hak peserta BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa hal peserta BPJS Kesehatan:

  1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Selain hak, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya:

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan
  2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10
  3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar
  5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya
  6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. (Kompas.com)

 

 

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat Pengembangan Usaha Kuliner

KAWASI, Beritamalut.co - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

Gapoktan Haltim Gelar Acara ‘Curah Gagasan’ Bersama Farrel Erawan

SUBAIM, Beritamalut.co - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Halmahera Timur menggelar acara "Curah Gagasan 2024" di Kecamatan Wasile, Kamis (29/8/2024) malam Giat acara Gapoktan Haltim...

Usai Daftar di KPU, Ribuan Relawan dan Pendukung FARREL-JADI Gelar Deklarasi

SUBAIM, Beritamalut.co - Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,  Farrel-Hi Tono resmi mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Rabu (28/8/2024). Pasangan...

Ketua Bawaslu Morotai Ajak Pemuda dan Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

MOROTAI, Beritamalut.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar tatap muka bersama OKP, tokoh masyarakat, dan tokoh agama pada...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...