Kekayaan Alam dan Kemiskinan
Oleh
SUKUR LUKMAN (Jurnalis Beritamalut.co)
MALUKU UTARA adalah sebuah provinsi yang berada pada Timur Indonesia yang resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999 yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Secara geografis, luas Wilayah Maluku Utara 31.982 Km². Daerah ini bukan penghasil jasa, namun memiliki potensi kekayaan alam melimpah, seperti perikanan, pertanian, pariwisata dan terutama pertambangan.
Data Ekspor Provinsi Maluku Utara yang dirilis BPS Provinsi Maluku Utara, bahwa nilai ekspor Provinsi Maluku Utara pada November 2022 sebesar US$778,40 juta, naik 26,73 persen dibanding Oktober 2022 yang senilai US$614,22 juta. Volume ekspor pada November 2022 sebesar 420,11 ribu ton, mengalami peningkatan 35,82 persen dibanding Oktober 2022 yang senilai 309,30 ribu ton.
Barang ekspor asal Provinsi Maluku Utara tersebut adalah golongan Ikan dan Udang (HS 03), Perhiasan/Permata (HS 71), Daging dan Ikan Olahan (HS 16), Biji-bijian Berminyak (HS 12),Lak, Getah dan Damar (HS 13), Minyak Atsiri, Kosmetik Wangi-wangian (HS 33), Kakao/Coklat (HS 18).
Begitu pun nilai ekspor di bidang pertambangan seperti nikel dan biji besi terus mengalami peningkatan. Pada Agustus 2022, ekspor Malut berupa golongan barang besi/biji besi dan barang nikel dikirim langsung ke Tiongkok. Adapun nilainya yaitu mencapai 611,147 juta US Dolla atau mengalami peningkatan 10,34 persen, jika dibandingkan Juli 2022 senilai 554,15 juta US Dollar.
Kondisi itu menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi di Indonesia bahkan di dunia dengan angka pertumbuhan ekonomi tertinggi yang mencapai 27 persen atau tepatnya 27,74 persen pada kuartal II 2022, dan di kuartal I mencapai 28,33 persen.
Namun, disisi lain data BPS Provinsi Maluku Utara, mencatat angka penduduk miskin di Maluku Utara, pada September 2022 sebesar 6,37 persen atau naik 0,14 persen. Bahkan Jumlah penduduk miskin di Maluku Utara pada September 2022 sebesar 82,13 ribu orang, naik 2,26 ribu orang pada Maret 2022 dan menurun 0,95 ribu orang pada September 2021. Dan Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 5,18 persen, naik menjadi 6,17 persen pada September 2022.
Kenaikan jumlah penduduk miskin di Maluku Utara dapat dipengaruhi beberapa faktor seperti :
1. Harga BBM naik mulai tanggal 3 September 2022. Kenaikan harga BBM ini menyebabkan naiknya beberapa kebutuhan pokok/utama, seperti harga makanan dan biaya transportasi.
2. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun, dimana TPT pada Agustus 2022 sebesar 3,98 persen, turun 2,07 persen poin dibandingkan keadaan TPT pada Agustus 2021 yang sebesar 5,15 persen. TPT Agustus 2022 di perkotaan sebesar 6,22 persen (naik 1,34 persen poin dibandingkan Agustus 2021) dan di perdesaan 3,09 persen (turun 1,56 persen poin dibandingkan Agustus 2021).
3. Harga kopra turun, dimana pada periode Maret 2022 harga kopra gudang berada pada kisaran 12.500 sampai 13.500 per kg, turun menjadi 7.000 sampai 7.500 per kg.
4. Ekonomi Maluku Utara triwulan II-2022 dan triwulan III-2022 secara y-on-y masing masing tumbuh besar, 27,74 persen (y-on-y) dan 24,85 persen (y-on-y). Namun, pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) pada triwulan III-2022 mengalami kontraksi sebesar 0,48 persen (q-on-q).
5. Bahkan Per 30 September 2022, progres Program Bantuan Sembako sudah mencapai 92%, penyaluran PKH triwulan III sudah 91% dan program BLT BBM tahap 1 sudah mencapai 100%.
6. Nilai Tukar Petani (NTP) September 2022 lebih rendah (106,92) dibandingkan Maret 2022 (107,38).
Melihat kondisi diatas, belum tampak adanya korelasi antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Ini jelas PR bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dan intervensi pemerintah untuk mengatasi 6 faktor di atas.
Menurut Segel dan Bruzy (dalam Kusnadi, 2013: 8), bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat yang meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan dan kualitas hidup rakyat. Hal yang sama dikatakan Midgley (dalam Sutomo, 2006: 12) bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan sejahtera secara sosial tersusun atas tiga unsur yaitu pertama, setinggi apa masalah sosial dikendalikan. Kedua, seluas apa kebutuhan dipenuhi, dan Ketiga, setinggi apa kesempatan bagi individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.
Maka seharusnya Pemerintah Daerah mengatur strategi dalam merumuskan pembangunan yang baik dan berkelanjutan. Walaupun telah banyak melakukan upaya diantaranya program bantuan dan jaminan sosial, namun masih bersifat parsial serta belum didukung kebijakan pemerintah yang mengikat.
Kenyataan bahwa sampai saat ini orang miskin masih belum diperhatikan secara maksimal, walaupun dibantu hanya sebatas bantuan berupa uang, barang, pakaian atau makanan berdasarkan prinsip belas kasihan tanpa konsep dan visi yang jelas. Karena masyarakat pada umumnya belum mengenal dengan baik mengenai arti pentingnya kesejahteraan masyarakat dan pemahaman yang jelas mengenai apa itu kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat cenderung mengartikan kesejahteraan masyarakat semata-mata sebagai kegiatan pemberian bantuan barang dan uang kepada kelompok masyarakat miskin atau rehabilitasi masyarakat yang dilakukan di panti-panti sosial seperti panti jompo, panti asuhan.
Padahal esensi dari pembangunan kesejahteraan masyarakat itu adalah sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian modal usaha, penyediaan kredit mikro, pelatihan keterampilan usaha ekonomi produktif. (**)