WEDA, Beritamalut.co – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Pertanian kembali melakukan panen padi di lahan seluas 40 Hektar di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Sabtu (21/1/2023).
Panen padi secara langsung dilakukan Pejabat Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji didampingi Kadis Pertanian Halteng, Yusmar Ohorella dan turut hadir Ketua DPRD Halteng.
Yusmar Ohorella dalam laporannya menyampaikan, luas lahan potensial tanaman padi di Kabupaten Halmahera Tengah yaitu 763,43 hektar dengan rincian Desa Lembah Asri 193,56 hektar, Desa Wairoro Indah 308,40 hektar, Desa Kluting Jaya 116,08 hektar Desa Sumbersari 107,39 haktar dan Desa Era Fagoru 38,5 haktar.
Dikatakannya tahun 2020 lalu, atas kebijakan mantan Bupati dan Wakil Bupati (Drs Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani) dilaksanakan optimalisasi lahan dengan target luas lahan 280 hektar realisasi luas lahan yang ditanami seluas 217 hektar dengan produksi beras seberat 590,9 ton.
“Dan Hari ini di Lembah Asri pada musim tanam tahun 2022 dengan yang akan dilakukan panen oleh Bupati seluas 40 hektar dengan varietas padi Inpari 32,” katanya kepada Beritamalut.co.
Yusmar menambahkan, tahun 2022 transmigrasi waleh SP 1 dua kali tanam dengan luasan 28 hektar dengan produksi beras berat 115 ton.
“Panen padi dan dirangkaikan dengan penandatangan kerjasama pemda bersama BPJS Tenaga Kerja untuk petani di Halmahera Tengah dengan jumlah petani 1.500 orang,” Tambahnya.
Sementara, Pejabat Bupati Halteng, Ikram Malan berharap panen padi ini menjadi lebih baik lagi ke depan, dan yang menjadi tugas saya adalah menginput hasil produksi padi, dan menginput teknologi dan pasar.
” Karena sudah banyak hal dilakukan Pak Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, yang telah membuka luasan varietas padi, termasuk lahan padi, dan telah melakukan pemberdayaan ke petani,” ucapanya.
Perlu diketahui turut hadir Forkopimda Halteng, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa se Kecamatan Weda Selatan, Ketua BPD se Kecamatan Weda Selatan, semua petani, tokoh Agama, tokoh masyarakat. (Uku/PN)