Pusaran Suap MA Terus Bertambah, Kini Patgulipat Kasus Tanah di Halmahera

Jakarta – Pusaran suap di Mahkamah Agung (MA) perlahan dibongkar satu per satu oleh KPK. Salah satunya pamahkamahtgulipat kasus tanah di Halmahera, Maluku Utara. Hakim agung, yang kerap dipanggil ‘wakil Tuhan’, ikut terseret.

Hal itu terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Preastio Nugroho. Sehari-hari, Prasetio adalah hakim yang juga asisten hakim agung. Diceritakan Prasetio menerima Rp 725 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya di Rest Area KM 19 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 18 Februari 2022.

“(Prasetio Nugroho) menerima uang sejumlah Rp 725 juta,” demikian bunyi dakwaan KPK yang dikutip detikcom, Selasa (17/5/2023).

Dari siapa uang itu?

“Dari pihak PT Emerald Ferochromium Industry selaku pihak Termohon I,” tulis jaksa KPK.

Uang itu terkait perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022 terkait sengketa antara Pemohon Marjon Ahiki melawan PT PT Emerald Ferochromium Industry. Sengketa itu awalnya disidangkan di PN Tobelo. Jaksa menyebut sejumlah pembagian uang di atas, yaitu:

1. Prasetio Nugroho menerima Rp 85 juta
2. Redhy Novariasza (staf Mahkamah Agung) mendapatkan Rp 60 juta
3. Muhajir Habibie (PNA Mahkamah Agung) mendapatkan sisanya.

Bagaimana kasus Marjon Ahiki Vs PT Emerald Ferochromium Industry?

Dalam berkas salinan kasasi yang dikutip detikcom, tertulis Marjon Ahiki melawan PT Emerald Ferochromium Industry, Pemkab Halmahera Utara dan Tim Penetapan Harga. Marjon Ahiki meminta MA memutuskan:

-Menyatakan penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga Forkopimda Pemkab Halmahera Utara tidak mengikat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
-Menyatakan hasil pengukuran tanah oleh petugas perusahaan PT Emerald Ferochromium Industry adalah cacat secara hukum, tidak mengikat dan haruslah dibatalkan demi hukum.
-Menetapkan ganti rugi harga tanah per meter di Desa Gulo Rp 150 ribu/meter.

Pada 24 November 2021, PN Tobelo tidak menerima permohonan Marjon Ahiki. Mendapati hal itu, Marjon Ahiki mengajukan kasasi agar gugatannya dikabulkan.

Hasilnya MA menolak kasasi Marjon Ahiki pada 21 Februari 2022. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Maria Anna Samiyati dan M Yunus Wahab.

Selidik punya selidik, 3 hari sebelum putusan ada aliran dana dari Ketua PN Tobelo dalam kasus itu sebagaimana diceritakan di atas. Apakah dana itu sampai ke majelis kasasi? Tidak diceritakan KPK dalam dakwaan itu. Kini I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya jadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Kasus di atas menambah daftar pusaran suap Mahkamah Agung yang dibongkar KPK sejak September 2022 lalu. Berikut di antaranya:

1. Kasus suap perkara perdata khusus, soal pemailitan KSP Intidana di tingkat kasasi. Suap ditujukan agar Intidana pailit. Di tingkat PK, putusan itu dianulir.
2. Kasus suap perkara pidana umum di tingkat kasasi. Suap dimaksudkan agar terdakwa Budiman Gandi Gunawan dihukum 5 tahun penjara di kasus pemalsuan surat terkait kasus KSP Intidana. Akhirnya, Budiman dibebaskan di tingkat PK.
3. Kasus suap perkara perdata khusus, soal pemailitan sebuah rumah sakit Sandi Karsa di Makassar, di tingkat kasasi.
5. Kasus suap perkara perdata, soal jual beli rumah di Pancoran Jakarta Selatan.

Kasus itu akhirnya menyeret sejumlah nama, dari pengacara hingga Yang Mulia. Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

Sumber: detik.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

JAKARTA - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat...

SBY Respons Forum Pendiri Demokrat Cabut Dukungan untuk Prabowo

Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal sikap Forum Komunikasi Lintas Pendiri Demokrat Kader (FKLPDK) yang mencabut...

Serangan Berlanjut, Israel Sebar Selebaran Imbau Warga Gaza Ngungsi

Gaza City - Warga Palestina menyebut militer Israel menyebarkan selebaran di wilayah Jalur Gaza bagian selatan, saat serangan kembali berlanjut usai gencatan senjata berakhir. Selebaran itu berisi imbauan agar warga Palestina...

Suami Setia Temani Kiki Fatmala hingga Akhir Hayat

Jakarta - Diah Permatasari berduka karena kepergian sahabatnya, Kiki Fatmala. Ia menyebut Kiki Fatmala selama sakit selalu ditemani sang suami, Christopher. Diketahui, Kiki Fatmala pada 2022...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...