SOFIFI, Beritamalut.co – Menyikapi aksi sejumlah PNS provinsi Maluku Utara di lingkup kantor Gubernur Maluku Utara pada Rabu (24/5/2023) yang berteriak menuntut secepatnya dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pegawai ditanggapi Biro Adpim Pemprov Malut.
Kepala Biro Adpim Malut, Rahwan K Suamba telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendapatkan kejelasan pembayaran TTP.
Dari koordinasi tersebut diketahui, ternyata masing-masing dinas, badan dan biro sampai saat ini juga belum memasukan SKP untuk diverifikasi dan selanjutnya dilakukan pembayaran.
Oleh karena itu, diminta agar pro aktif dan secepatnya dimasukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing unit kerja untuk dilakukan proses pembayaran.
Untuk pembayaran TTP akan dibayarkan 2 bulan yakni Februari dan Maret 2023 apabila semua dokumen telah disampaikan ke BPKAD Malut.
“Setalah dibayarkan dua bulan baru akan diproses lagi dua bulan berikutnya,” kata Rahwan. (mn)