TERNATE, Beritamalut.co — Pemerintah Kota Ternate akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte terkait lahan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Berdasarkan rilis diterima dari Beritamalut.co, Jumat (26/5/2023) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengaku, telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate tersebut.
Putusan itu telah dipelajari, didalami serta berdiskusi dengan Wali Kota Ternate, hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil upaya Hukum Banding.
“Maka dengan demikian atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih dalam tahapan upaya hukum Banding,” katanya.
“Setelah dipelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte ada sejumlah pertimbangan Hakim yang menurut kami perlu lagi di uji serta diperiksa oleh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Olehnya itu upaya banding ini semata-mata agar memastikan kepastian hukum,” katanya lagi.
Kepastian hukum yang dimaksud ialah, adanya disparitas atau perbedaan pertimbangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 2139 K/Pdt/2009 (Halaman 16-17), yang mana mempertimbangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 65 yang dimiliki oleh Penggugat dalam hal ini Saudara Syahrin Abd Radjak Cacat Hukum, yang berbeda dengan pertimbangan Hakim di Pengadilan Negeri Ternate.
Adapun pertimbangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pada kenyataannya tidak ada bukti yang bernilai atau bersahaja yang dapat diajukan oleh Tergugat/ Terbanding sekarang Termohon Kasasi untuk mematahkan bukti kepemilikan hak Penggugat (yang bersifat otentik) atas tanah sengketa, sehingga semestinya gugatan Penggugat sudah harus dikabulkan seluruhnya maupun sebagian sesuai dengan kebenaran dan keadilan, menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat.
Mengenai alasan kasasi:
Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena pertimbangan-pertimbangannya sudah tepat dan beralasan hukum yang benar, dari fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan secara yuridis buku SHM milik atas nama Penggugat Nomor 65 memiliki cacat hukum yaitu SHM tanggal 14 Januari 2003 yang tanggalnya sama dengan Akta Jual Beli juga tanggal 14 Januari 2003.
Di samping itu pengakuan resmi dari Kantor BPN sudah diajukan tanggal 7 Januari 2003 sebelum jual beli dilakukan tanggal 14 Januari 2003 dengan petunjuk saksi oleh Penggugat sendiri yang pada saat itu belum ada kaitan dengan objek sengketa.
Oleh karena itu dengan berpedoman pada Pasal 1870 KUHPdt dan Pasal 285 RBG terdapat adanya paksaan, tipuan atau salah kira (dwang, dwaling, bedrog) dalam penerbitan SHM No. 65 a quo sehingga memiliki cacat hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DRS. M. SYAHRIL ABD. RADJAK, M.Si tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi.
“Oleh karena itu, upaya banding yang kami ajukan atas Putusan Pengadilan Negeri Ternate dimaksud, agar mendapat kepastian hukum dengan diperiksanya kembali Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate oleh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, agar menilai apakah sudah tepat, penerapan hukum, serta pertimbangan-pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte,” tambahnya
Perlu diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate menyampaikan Putusan dengan nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte yang dimenangkan Syahril Abd Radjak sebagai (Penggugat). (Uku)