Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK Jika Putuskan Pemilu Coblos Partai!

Jakarta – Delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

“Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan,” lanjutnya.

Konferensi pers ini digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.

“Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan kedelapan fraksi itu sudah sepaham dengan dirinya terkait hal ini. “Iya, kan ini tadi,” kata politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Dari mana informasi itu didapat Denny?

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.

“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.

Sumber: detik.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Kata Puan soal Peluang Ganjar Duet Bareng Prabowo di Pilpres 2024

Jakarta - Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons peluang duet mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Puan menyebut akan melihat dinamika perpolitikan selama satu bulan...

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

Jakarta - Demo menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Pohuwato, Gorontalo, berakhir ricuh. Imbasnya, kantor Bupati Pohuwanto diduga dibakar massa. Petugas pemadam kebakaran...

Pemilu Panas, Prabowo Dilanda Rumor Tak Sedap dan Isu Penjegalan Lewat MK

JAKARTA - Panggung politik menuju Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 kian panas. Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, jadi sorotan. Baru-baru ini, Prabowo diterpa...

Tolak Kepsek Baru, Pintu SMAN 17 Halmahera Selatan Kembali Dipalang

LABUHA, Beritamalut.co — Sejumlah orang wali tua murid dan warga sekitar kembali menggelar aksi pemalangan sekolah SMA Negeri 17 Kabupaten Halmahera Selatan, sekaligus petisi...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...