Pencabutan Status Pengembangan Geopark Boki Maruru adalah Malapetaka Lingkungan

TERNATE, Beritamalut.co — Geosite Boki Maruru dan sekitarnya, kini bukan lagi sebagai prioritas pengembangan geopark di Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan pJ Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021, tentang Penetapan Geosite Boki dan Sekitarnya Sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

Hal itu menurut Sekretaris Umum KAHMI Maluku Utara, Hasby Yusuf menjadi malapetaka lingkungan dan eksistensi kawasan Konservasi Boki Maruru termasuk ruang hidup sosial ekonomi masyarakat.

“Langkah ini sangat fatal bagi lingkungan hidup terutama eksistensi Boki Maruru sebagai geoheritage (warisan geologi),” kata Hasby Yusuf kepada Beritamalut.co, Jumat (1/9/2023).

Perbup Pj Bupati Halmahera Tengah, lanjut Hasby, tentang pencabutan status Pengembangan Geopark Boki Maruru selain mengabaikan prinsip lingkungan hidup juga melawan spirit Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).

Selain itu, diturunkannya status pengembangan Geopark Boki Maruru menjadi sekedar geowisata atau objek wisata menunjukan kesalahan memahami konsep Geopark.

Padahal tujuan dari adanya status geopark Boki Maruru tentu saja untuk menjaga warisan geologi (geoheritage) serta nilai-nilai di dalamnya seperti nilai arkeologi, ekologi, sejarah dan budaya. Dan perspektif yang lain dengan adanya status Pengembangan Geopark Boki Maruru itu akan mengerem laju eksploitasi sumber daya tambang yang massif di sekitar wilayah Geopark Boki Maruru.

“Dan apa yang ditakutkan itu benar-benar terjadi, seperti pencemaran sungai sagea yang merupakan bagian dari kawasan Boki Maruru beberapa waktu yang lalu adalah fakta bahwa laju eksploitasi tambang akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup terlebih pada kawasan pengembangan Geopark Boki Maruru,” ungkapnya.

Menurutnya, Pj Bupati Halteng harusnya dapat bedakan antara status pengembangan Geopark dengan status destinasi wisata biasa, karena secara konsepsi geopark merupakan suatu wilayah geografi sebagai tempat pelestarian warisan dunia yang berdasarkan pada keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), serta keragaman budaya (cultural diversity).

Dimana di dalamnya tidak hanya sebagai tempat konservasi, namun juga sebagai sarana ilmu pengetahuan serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar melalui geowisata.

“Jadi menurunkan status Boki Maruru sekedar destinasi wisata, bagi kami adalah pintu masuk hadir malapetaka lingkungan dan eksistensi Kawasan Konservasi Boki Maruru termasuk ruang hidup sosial ekonomi masyarakat,” kata Hasby.

Dia pun menyarankan, Pj Bupati Halteng harus mencabut keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023 yang menegasikan status pengembangan Geopark Boki Maruru. Karena ini semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup dan pengembangan ilmu pengetahuan dan wisata alam di Kawasan Boki Maruru.

“Kami berharap kepentingan ekonomi harus sejalan dengan keseimbangan ekologi. Tak ada gunanya jika pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi rusaknya lingkungan hidup dan hilangnya warisan yang sangat bernilai tinggi di Boki Maruru,” pintanya. (Uku)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...