Cak Imin: PKB Tolak Pemungutan Suara Pilkada 2024 Dimajukan

Jakarta – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Iminmengatakan partainya menolak rencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September.

Kendati demikan, Cak Imin menyerahkan keputusan jadwal tersebut kepada fraksi-fraksi yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sebetulnya PKB menolak pemajuan Pilkada. Tapi serahkan sepenuhnya fraksi-fraksi, apakah disepakati maju atau tetap jadwal itu saya kira enggak masalah sih,” ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Pemerintah berencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September, dengan alasan berpotensi terjadi kekosongan kepemimpinan di ratusan daerah pada awal 2025.

Perubahan ini hanya bisa ditempuh melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah telah membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu malam kemarin (20/9). Komisi II DPR sepakat untuk membahas pandangan Tito soal rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 serentak melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Namun, terdapat sejumlah perbedaan pandangan dari tiap fraksi partai soal percepatan pilkada itu.

Anggota Komisi II DPR dari Demokrat Ongku P Hasibuan mengatakan secara konstitusional perppu memang merupakan produk hukum yang sah dan presiden berhak mengeluarkan perppu dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Ongku menilai belum ada kondisi kegentingan di Indonesia untuk mempercepat Pilkada 2024. Ia menyebut apabila pemerintah khawatir terdapat kekosongan posisi kepala daerah, maka posisi kepala daerah dapat diganti oleh penjabat (pj) ataupun pelaksana tugas (plt).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Cornelis juga menilai belum ada kondisi yang memaksa untuk percepatan Pilkada 2024. Cornelis berkelakar jika penjadwalan diubah-ubah, mengapa tidak sekalian Pilpres, Pilgub, Pileg,dan Pilkada dilaksanakan pada Februari 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyetujui maksud pemerintah untuk mempercepat pilkada lantaran menurutnya ‘kekuatan’ penjabat ataupun pelaksana tugas di mata masyarakat tidak sebesar kepala daerah hasil pilkada. Ia mengatakan Fraksi PAN mendukung rencana pemerintah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad Toha tidak keberatan apabila pemerintah mempercepat jadwal Pilkada 2024 melalui perppu. Tetapi Toha meminta pemerintah memberikan simulasi yang bakal dibahas dalam rapat selanjutnya.

Kemudian, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menyebut perppu memang ranah pemerintah dengan pertimbangan ada aspek yang mendesak. Kendati demikian, Teddy meminta agar wacana perppu itu dipersiapkan dengan matang.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...