TERNATE, Beritamalut.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Paripurna ke-13 masa persidangan ke III tahun 2023 tentang dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Ir Arifin Djafar, Senin (13/11/2023).
Acara turut dihadiri Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Forkopimda Kota Ternate, Kepala-kepala OPD, para Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat memimpin rapat Paripurna menyampaikan, pelantikan ini sudah melalui proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, menyampaikan bahwa pelantikan berdasarkan SK Gubernur nomor :477/KPTS/MU/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah kota ternate masa jabatan tahun 2019-2024 Atas nama Sdr. Ir. Arifin Djafar, menggantikan yang terhormat Almarhum Hi Djadid Hi Ali.
Kemudian memperhatikan, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 478/KPTS/MU/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate masa bakti 2019-2024.
Selain itu Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B-1043/GOLKAR/IX/2023 tanggal 27 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Ternate sisa masa Jabatan 2019-2024.
Kemudian, surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Nomor :188.4/1867/DPRD-KT/2023 tentang Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Ternate sisa masa Jabatan 2019-2024.
Memutuskan pertama, meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara H Djadid Hi Ali, SH dari jabatannya selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Masa Jabatan Tahun 2019-2024,disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
Kedua, meresmikan pengangkatan saudara Ir H Arifin Djafar, sebagai pengganti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Ketiga, pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur ini. (Uku)