TERNATE, Beritamalut.co — Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate Nuryani Amra, Senin (20/11/2023) mengatakan, ada tiga indikator penting dalam mengukur keberhasilan DPMPTSP Kota Ternate.
Pertama, pencapaian nilai investasi kemudian rasio daya serap tenaga kerja serta Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
“Karena, indikator ini menunjukkan sejauh mana perkembangan kegiatan penanaman modal yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi,” katanya kepada Beritamalut.co.
Nuryani juga menyampaikan, pelaku usaha/investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala, ada yang wajib triwulan dan per semester.
Dari data LKPM yang disampaikan secara online ke OSS (Online Single Submission) ini bisa memperoleh data pencapaian realisasi nilai investasinya serta dapat mengetahui berapa nilai investasi atau modal yang telah dikeluarkan untuk melakukan kegiatan usahanya.
Selain kewajiban kepatuhan perizinan, pelaku usaha juga punya kewajiban menyampaikan LKPM yang akan diverifikasi di lapangan oleh tim pengawasan. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha itu berisi laporan realisasi nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan kewajiban CSR, kemitraan dengan UMKM dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam merealisasikan target investasinya.
“Jadi DPMPTSP juga membantu dan memfasilitasi pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahannya,” ungkapnya.
Nuryani menambahkan, pada tahun 2021, realisasi nilai investasi sebesar Rp.285,435,360,150 atau 170 persen dari target sebesar Rp 168.000.000.000. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 446.815.989.566 atau 241 persen dari target Rp.184.800.000.000.
Meningkatnya nilai investasi tersebut menunjukan bahwa geliat investasi di Kota Ternate, Maluku Utara cukup baik dengan iklim investasi yang kondusif.
Kualitas pelayanan dilihat dari indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selaku pengguna layanan. Dalam hal ini DPMPTSP bekerja sama dengan salah satu LSM di Ternate untuk melaksanakan survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di DPMPTSP, baik melalui kuesioner yang diisi langsung oleh pengguna layanan di DPMPTSP maupun pengisian secara online melalui beberapa media online yang kami sediakan.
“Hasil survey dari 9 unsur pelayanan menunjukan nilai IKM untuk tahun 2021 adalah A (sangat baik) dan 2022 juga A (sangat baik). Nilai survey daerah ini berbanding lurus dengan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB dimana DPMPTSP Kota Ternate memperoleh Nilai Indeks 4,04 kategori A (sangat baik),” jelasnya.
Dengan nilai IKM yang baik ini, tentunya kata Nuryani, pelayanan di DPMPTSP kini semakin mudah dan cepat, dan sesuai yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat adalah pelayanan yang lebih mudah dan lebih cepat.
“Dalam mendukung percepatan berusaha, pemerintah telah mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha secara elektronik melalui OSS. Dan mengurus izin usaha secara online melalui OSS ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, sepanjang bisa terkoneksi jaringan internet. Sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan, termasuk praktik korupsi/pungli pun dapat dihilangkan,” pungkasnya.
Selain itu, DPMPTSP juga melaksanakan pendampingan dan pelayanan perbantuan OSS kepada masyarakat jika masyarakat mengalami kendala dalam mengakses OSS.
Termasuk melaksanakan pelayanan bergerak/mobile dan pelayanan perbantuan melalui media Whatsapp untuk membantu masyarakat.
“Dan jika butuh informasi atau ingin konsultasi terkait OSS, bisa hubungi nomor kontak pamong izin 085391969588,” tambahnya. (Uku)