JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang “menguji ulang” syarat usia minimum capres-cawapres yang sebelumnya diubah MK.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang juga menjadi ketua hakim panel dalam perkara ini.
“Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan beragendakan perbaikan permohonan, Senin (20/11/2023).
Ungkapan itu dilontarkan Suhartoyo ketika pengacara penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan bahwa petitum yang ada dalam dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian lagi.
Ia mengajukannya sebagai renvoi.
Suhartoyo lalu mempersilakannya memperbaiki petitum itu sesuai keinginan penggugat, yakni syarat usia capres-cawapres minimum “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Perbaikan petitum itu, Viktor menyebut, disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan usia capres-cawapres terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi,” kata Suhartoyo.
Belum diketahui agenda RPH itu, apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara, atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.
Suhartoyo juga hanya meminta penggugat dan Viktor untuk menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan terkait kelanjutan perkara tersebut.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
Ia berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Ia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.
Dalam putusan yang sama, MKMK secara eksplisit juga merekomendasikan MK supaya tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili perkara itu.
MKMK berpendapat, hal itu juga dimungkinkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, melalui hak ingkar yang dimiliki para pelapor.
Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
“Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi,” kata Brahma.
Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.
Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut oleh KPU RI per 13-14 November lalu.
Sumber: Kompas.com