TERNATE, Beritamalut.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, telah menerbitkan 1.900 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Ternate hingga triwulan tiga 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Drs. Bahtiar Teng mengatakan, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi OSS (Online Single Submission).
Menurutnya, NIB selain berfungsi sebagai identitas pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha, NIB sendiri adalah bukti legalitas dari kegiatan berusaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha.
NIB sendiri dapat diperoleh secara mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem aplikasi OSS. go.id.
“Hingga memasuki triwulan keempat tahun 2023, data yang diperoleh DPMPTSP Kota Ternate sebagai instansi yang berwenang terkait perizinan berusaha, sampai dengan Triwulan ketiga tahun 2023 telah terbit 2.900 NIB di Kota Ternate,” katanya, Senin (27/11/2023).
Dari 2.900 NIB yang terbit ini dapat dirincikan sebagai berikut :
1. Untuk Status penanaman modal, 2.900 NIB keseluruhannya adalah Penanaman Modal Dalam Negeri dan Tidak terdapat Penanaman Modal Asing
2. Untuk kategori usaha sendiri, Usaha Mikro (UMK) sebanyak 2.883 NIB (99,41%) dan Non-UMK sebanyak 17 NIB (0,59 %)
3. Untuk Sebaran Proyek (kegiatan Berusaha Pelaku Usaha) Berdasarkan Resiko sebanyak 5.883 Proyek yang terdiri dari 3.756 Skala Resiko Rendah, 555 Skala Resiko Menengah Rendah, 1.342 Skala Resiko Menengah tinggi dan 180 Skala Resiko Tinggi.
4. Untuk sebaran Proyek per kecamatan sendiri, Kecamatan Ternate Tengah 2.179, Ternate Selatan 2.130, Ternate Utara 1.088, Pulau Ternate 241, Ternate Barat 127, Moti 44, Pulau Hiri 19 dan Batang Dua 7 Proyek.
5. Untuk Top 5 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai berikut, KBLI 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional), KBLI 55900 (Penyediaan Akomodasi Lainnya), KBLI 10710 (Industri Produk Roti Dan Kue), KBLI 56102 (Rumah/Warung Makan) dan KBLI 47242 (Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya).
Bahtiar menambahkan, data diatas menunjukan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran para pelaku usaha untuk memperoleh NIB sebagai legalitas dari kegiatan berusaha.
Kemudian, total NIB yang terbit di Kota Ternate sejak diterapkan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha berbasis risiko sejak Agustus 2021 hingga November 2023 telah terbit 6.681 Nomor Induk Berusaha di Kota Ternate.
“Sehingga kita berharap, ke depan semakin banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk dapat sesegera mungkin memperoleh NIB melalui sistem aplikasi OSS, dan kami di DPMPTSP Kota Ternate siap untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada para pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu juga, saat ini telah ada dan terbentuk Pamong Izin Kelurahan binaan dari DPMPTSP Kota Ternate di 78 Kelurahan yang ada di Kota Ternate yang siap memberikan pelayanan pendampingan untuk memperoleh NIB bagi para pelaku usaha.
“Dengan inovasi yang diterapkan oleh DPMPTSP Kota Ternate ini, untuk mempercepat proses perizinan berusaha dengan memperkecil rentang waktu dan tempat. Jadi para pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro dapat langsung menemui Pamong Izin kelurahan untuk mendapatkan pendampingan OSS tanpa harus ke kantor DPMPTSP,” pungkasnya. (Uku)