Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo Bongkar Dugaan Intervensi e-KTP

Jakarta Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha mendukung eks Ketua KPK Agus Rahadjo membongkar dugaan intervensi di masa kepemimpinannya. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo diduga mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menjebloskan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke penjara.

Praswad menilai intervensi untuk menghalangi proses penegakan hukum merupakan pelanggaran serius. Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu pun mendorong Agus membongkar dugaan intervensi tersebut agar semuanya terang benderang.

“Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkar praktik (intervensi) yang dilakukan tersebut secara tuntas dan komprehensif,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Di sisi lain, dia menilai dugaan intervensi yang dialami Agus saat mengusut kasus tersebut sangat mungkin terjadi. Sebagai penyidik KPK kala itu, Praswad mengatakan bukti tidak langsung atas dugaan intervensi sangat kuat.

Pertama, menurut dia, kala itu Agus sempat ingin mundur sebagai Ketua KPK karena sejumlah intervensi selama pengusutan kasus. Kedua, setelah KPK menetapkan beberapa tersangka, belakangan DPR menyepakati usulan revisi UU KPK yang diketok pada 2019.

“Pasca dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, adanya revisi dari UU KPK yang disetujui oleh Presiden. Hal tersebut didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus terkait,” kata dia.

Praswad menyebut meski mengalami sejumlah tekanan dan intervensi, KPK tetap tegak lurus menjalankan semua prosedur hukum. Buntutnya, lembaga antirasuah juga menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa Agus Rahardjo dan kami tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walaupun pada akhirnya disingkirkan,” kata Praswad.

Dalam program Rosi Kompas TV Kamis (30/1) malam, Agus Rahardjo mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana pada 2017 dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut KPK dihentikan. Namun, KPK kala itu menolak keinginan Presiden.

Agus meyakini penolakan KPK berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari melalui keterangan tertulis.

Sumber: cnnindoensia.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Tanggal Merah?

Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh...

KPK Sebut Pejabat Sudah Tak Takut Korupsi: Risiko Rendah, Keuntungan Tinggi

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. "Saya kan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...