TERNATE, Beritamalut.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate, Senin (4/12/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Wakil Ketua I DPRD, Henny Sutan Muda, Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar, didampingi Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali. Dan dihadiri Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Forkopimda, para kepala OPD serta Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Wali Kota dalam rapat paripurna sebelumnya, telah menyampaikan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ternate dan Rancangan Peraturan Daerah.
Dan setelah dilakukan berbagai tahapan pembahasan menurut tingkat pembicaraan, baik pembahasan di internal Pansus, Perangkat daerah terkait, serta pembicaraan Tingkat I oleh Pansus dengan Tim Legislasi Pemerintah Daerah, telah memperoleh kesepakatan bersama untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului dengan penyampaian Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus atas Rancangan Peraturan Daerah.
“Dengan adanya peraturan daerah yang telah disahkan, kami berharap kepada Pemerintah, agar segera mengidentifikasi dan penataan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah, serta mengefektifkan pengelolaannya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kedepan, yang tentunya berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate,” kata Ketua DPRD.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Ternate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Pansus I yang telah bekerja keras dan sangat maksimal, guna menyelesaikan dan menyempurnakan Raperda ini.
Tentunya, sudah melalui seluruh tahapan pembahasan di ranah DPRD dimulai dari pembicaraan tingkat I atas Raperda hingga hari ini telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate.
“Persetujuan dan pengesahan atas Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi peraturan daerah, merupakan langkah penting sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tauhid.
Dimana berdasarkan mandatory, lanjut Wali Kota, Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Mengingat aturan atau ketentuan tersebut, maka perubahan Peraturan Daerah ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 1 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024.
Menurut Wali Kota, Perda tentang pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan tujuan dasar menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah. Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat maupun wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Selain itu, juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak di daerah.
Maka untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.
“Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan,” jelasnya.
Namun tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal di daerah, selain itu perda yang telah disetujui pengesahannya pada hari ini telah disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi.
Wali Kota berharap peraturan daerah ini memberikan manfaat ke depan bagi daerah, dan tetap dilakukan evaluasi secara berkala dalan implementasi penerapannya.
“Sehingga apa yang kita raih sekarang ini, khususnya dalam sektor pendapatan bisa lebih efektif capaiannya, dengan harapan Pendapatan Asli Daerah Kota Ternate bisa lebih meningkat sehingga bisa mendukung serta menopang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Kota Ternate,” tutup Wali Kota. (Uku)