TERNATE, Beritamalut.co — Pemerintah Kota Ternate telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 503/60/2023 tentang larangan bagi Lurah mengeluarkan SKU/SKDU dan Layanan Pendampingan OSS Oleh Pamong Izin Kelurahan.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hadirnya sistem OSS (Online Single Submission) yang telah diluncurkan sejak Agustus 2021.
OSS telah mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha di tingkat pusat maupun daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan transparan.
“Oleh karena itu, berdasarkan UU Cipta Kerja maka Pemerintah Daerah sudah tidak boleh mengeluarkan SITU, SIUP, TDP dan SKU /SKDU,” tutur Kepala DPMPTSP Kota Ternate Bahtiar Teng, Senin (11/12/2023).
Menurut Bahtiar, sebagaimana yang termuat dalam surat edaran tersebut, para Lurah dilarang untuk menerbitkan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
Larangan mengeluarkan SKU dan SKDU sebelumnya juga telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019.
Para Lurah diminta, untuk mengarahkan Petugas Pamong Izin Kelurahan yang telah ditunjuk untuk melakukan layanan perbantuan, pendampingan perizinan berusaha melalui OSS bagi masyarakat di kelurahan setempat secara gratis.
“Sehingga, masyarakat dapat melakukan proses perizinan melalui OSS secara mandiri, namun jika terdapat kendala, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Pamong Izin Kelurahan atau mengakses Layanan online melalui Call Center Pamong Izin 085391969588 yang dikoordinir oleh DPMPTSP Kota Ternate melalui pelaksanaan Inovasi Pamong Izin Peduli UMKM,” tambahnya. (Uku)